Terkait Perbub PTSL, Paguyuban Kades Kabupaten Tegal Kirim Surat Audensi kepada Bupati



SLAWI (KN) Ketua Persatuan Kepala Desa Jawa Tengah (PRADJA) Kabupaten Tegal, Mulyanto akhirnya secara resmi mengajukan permohonan audensi kepada Bupati Tegal, Umi Azizah, melalui surat permohonan dengan nomor 003/Pradja/2020.

Dalam surat permohonan audensi tersebut, selain dengan Bupati Tegal, Pradja juga memohon turut diundang Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) Wilayah Kabupaten Tegal.



“Hari ini kami selaku kepala desa dan juga selaku pengurus PRADJA Kabupaten Tegal berkirim surat kepada Bupati agar dilakukan audensi bersama kami dan BPN terkait terbitnya Peraturan Bupati nomor 13 tahun 2019 Tentang PTSL,” kata Mulyanto kepada media online kamangkaranews.com melalui telepon selulernya, Kamis (11/6/2020).  

Dikatakan, hal ini sangat janggal dan mustahil, pasalnya pada tahun 2019 sekitar Bulan April ia turut dalam pembahasan rancangan Perbup tersebut bersama Bappeda dan OPD lainnya. 

Saat itu membahas nominal subsidi untuk masing-masing bidang dan setelah itu tidak ada pembahasan lanjutan, kepala desa yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di tahun 2019 dan 2020, Peraturan Bupati tersebut tidak pernah disosialisasikan, baik melalui Camat, Dispermades maupun Kabag Pemerintahan.

“Bahkan BPN sendiri dalam setiap memberikan sosialisasi kegiatan PTSL kepada kepala desa maupun masyarakat menyatakan bahwa Perbub PTSL belum terbit dan akan dibahas di tahun 2020," katanya.

Pertanyaannya, imbuh Mulyanto, jika kemudian sekarang tiba-tiba diinformasikan bahwa Perbub tersebut sudah ada  diundangkan tertanggal 22-02-2019, ia mempertanyakan kapan pembahasannya ?.

"Kami berharap Bupati dalam pembahasan dan penerbitan Perbub tersebut juga melaksanakan apa yang menjadi perintah menteri sesuai dalam ketentuan SKB Tiga Menteri,” tegasnya.

Dijelaskan, Menteri Dalam Negeri memerintahkan kepada Bupati untuk melakukan langkah-langkah diantaranya menganggarkan biaya PTSL yang tidak tertampung dalam APBN dan APBDes ke dalam APBD sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah.

“Sehingga jika ada kekurangan pembiayaan di tingkat panitia maupun desa, pemerintah desa tidak kewalahan dengan adanya subsidi seperti wilayah yang lain,” katanya.

Pewarta : sR
Editor : deha

Diberdayakan oleh Blogger.