Terkait Perbub PTSL, Paguyuban Kades Kabupaten Tegal Kirim Surat Audensi kepada Bupati
SLAWI (KN)
Ketua Persatuan Kepala Desa Jawa Tengah (PRADJA) Kabupaten Tegal, Mulyanto
akhirnya secara resmi mengajukan permohonan audensi kepada Bupati Tegal, Umi
Azizah, melalui surat permohonan dengan nomor 003/Pradja/2020.
Dalam surat
permohonan audensi tersebut, selain dengan Bupati Tegal, Pradja juga memohon
turut diundang Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN
RI) Wilayah Kabupaten Tegal.
“Hari ini
kami selaku kepala desa dan juga selaku pengurus PRADJA Kabupaten Tegal
berkirim surat kepada Bupati agar dilakukan audensi bersama kami dan BPN
terkait terbitnya Peraturan Bupati nomor 13 tahun 2019 Tentang PTSL,” kata Mulyanto
kepada media online kamangkaranews.com melalui telepon selulernya, Kamis (11/6/2020).
Dikatakan, hal
ini sangat janggal dan mustahil, pasalnya pada tahun 2019 sekitar Bulan April ia turut dalam pembahasan rancangan Perbup tersebut bersama Bappeda dan OPD lainnya.
Saat itu membahas nominal subsidi untuk masing-masing bidang dan setelah itu tidak ada pembahasan lanjutan, kepala desa yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di tahun 2019 dan 2020, Peraturan Bupati tersebut tidak pernah disosialisasikan, baik melalui Camat, Dispermades maupun Kabag Pemerintahan.
Saat itu membahas nominal subsidi untuk masing-masing bidang dan setelah itu tidak ada pembahasan lanjutan, kepala desa yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di tahun 2019 dan 2020, Peraturan Bupati tersebut tidak pernah disosialisasikan, baik melalui Camat, Dispermades maupun Kabag Pemerintahan.
“Bahkan BPN
sendiri dalam setiap memberikan sosialisasi kegiatan PTSL kepada kepala desa
maupun masyarakat menyatakan bahwa Perbub PTSL belum terbit dan akan dibahas di
tahun 2020," katanya.
Pertanyaannya,
imbuh Mulyanto, jika kemudian sekarang tiba-tiba diinformasikan bahwa Perbub
tersebut sudah ada diundangkan tertanggal 22-02-2019, ia mempertanyakan
kapan pembahasannya ?.
"Kami
berharap Bupati dalam pembahasan dan penerbitan Perbub tersebut juga
melaksanakan apa yang menjadi perintah menteri sesuai dalam ketentuan SKB Tiga
Menteri,” tegasnya.
Dijelaskan,
Menteri Dalam Negeri memerintahkan kepada Bupati untuk melakukan langkah-langkah
diantaranya menganggarkan biaya PTSL yang tidak tertampung dalam APBN dan
APBDes ke dalam APBD sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah.
“Sehingga
jika ada kekurangan pembiayaan di tingkat panitia maupun desa, pemerintah desa
tidak kewalahan dengan adanya subsidi seperti wilayah yang lain,” katanya.
Pewarta : sR
Editor :
deha
Post a Comment