Elon : Nama Sekolah Karang Taruna Hanyalah Branding Saja
KUNINGAN (KN) Terkait
adanya isu aktual mengenai berdirinya Sekolah Karang Taruna, Ketua Karang
Taruna Kabupaten Kuningan periode 2020-2025, Elon Carlan, didampingi pengurus lainnya, menjelaskan kepada
sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Kuningan Bersatu
(ANARKIS) di RM Oenyil, Cigugur, Senin (22/6/2020).
Dikatakan Elon, Karang
Taruna sebagai organisasi sosial yang dilandasi oleh lahirnya Peraturan Menteri
Sosial Nomor 25 tahun 2019, salah satu item tujuannya adalah peningkatan
kualitas sumber daya manusia, baik secara formal dan non formal.
“Saya mempunyai
pemikiran subtansi yang akan didahulukan mengenai sumber daya manusia, maka
saya mencoba pemikiran itu menjadi sebuah lembaga sekolah yaitu Sekolah Karang
Taruna,” katanya.
Karena tugas pendidikan
dalam undang-undang menjadi tugas pemerintah, masyarakat dan swasta, jadi kalau
bicara sekolah secara formal siapapun bisa mendirikan sekolah, baik lembaga,
badan hukum, organisasi, termasuk perorangan.
Misalnya organisasi
Muhammadiyah ketika mendirikan sekolah memakai nama Aisiyah, kalau NU Siti
Fatimah atau Maarif, sedangkan PUI ada Madrasah Ibtidaiyah PUI sampai Madrasah
Aliyah PUI dan secara undang-undang tidak melanggar.
“Saya hanya
membuat branding saja Sekolah Karang Taruna itu ketika orang mulai dibangunkan
oleh sebuah pemikiran mungkin diangap tidak lazim tapi bagi saya sebuah
anugerah besar dan keberhasilan karena orang yang tidak pernah melirik apa yang
dilakukan Karang Taruna hari orang mulai mengkritisi, memuji, menghujat dan
apapun,” katanya.
Sekolah Karang
Taruna itu brandingnya saja sedangkan di dalamnya ada beberapa program yang
dirintis dengan pola teknis operasionalnya ada yang dikerjakan sendiri ada pula
yang dikolaborasikan dengan lembaga-lembaga lain.
Dalam
Undang-Undang Pendidikan katanya Karang Taruna tidak boleh mendirikan sekolah,
ia menjelaskan kalau layanan langsung memang tidak boleh, tapi kalau branding
boleh karena perizinannya sub-sub.
Contohnya,
Diklat Karang Taruna dan sekolah kejar paket izinnya dari non formal, nanti
kalau STKIP Karang Taruna dari Kopertis, artinya izinnya masing-masing.
“Jadi jika ada
orang yang mengatakan tidak boleh, itu dari dari segi apa ?. kalau karang
tarunanya sendiri sebagai sekolah memang tidak boleh. Dengan demikian, Sekolah
Karang Taruna hanyalah brandingnya saja,” kata Elon.
deha
Post a Comment