Elon : Nama Sekolah Karang Taruna Hanyalah Branding Saja




KUNINGAN (KN) Terkait adanya isu aktual mengenai berdirinya Sekolah Karang Taruna, Ketua Karang Taruna Kabupaten Kuningan periode 2020-2025, Elon Carlan, didampingi pengurus lainnya, menjelaskan kepada sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Kuningan Bersatu (ANARKIS) di RM Oenyil, Cigugur, Senin (22/6/2020).

Dikatakan Elon, Karang Taruna sebagai organisasi sosial yang dilandasi oleh lahirnya Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 tahun 2019, salah satu item tujuannya adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia, baik secara formal dan non formal.

“Saya mempunyai pemikiran subtansi yang akan didahulukan mengenai sumber daya manusia, maka saya mencoba pemikiran itu menjadi sebuah lembaga sekolah yaitu Sekolah Karang Taruna,” katanya.

Karena tugas pendidikan dalam undang-undang menjadi tugas pemerintah, masyarakat dan swasta, jadi kalau bicara sekolah secara formal siapapun bisa mendirikan sekolah, baik lembaga, badan hukum, organisasi, termasuk perorangan.

Misalnya organisasi Muhammadiyah ketika mendirikan sekolah memakai nama Aisiyah, kalau NU Siti Fatimah atau Maarif, sedangkan PUI ada Madrasah Ibtidaiyah PUI sampai Madrasah Aliyah PUI dan secara undang-undang tidak melanggar.

“Saya hanya membuat branding saja Sekolah Karang Taruna itu ketika orang mulai dibangunkan oleh sebuah pemikiran mungkin diangap tidak lazim tapi bagi saya sebuah anugerah besar dan keberhasilan karena orang yang tidak pernah melirik apa yang dilakukan Karang Taruna hari orang mulai mengkritisi, memuji, menghujat dan apapun,” katanya.

Sekolah Karang Taruna itu brandingnya saja sedangkan di dalamnya ada beberapa program yang dirintis dengan pola teknis operasionalnya ada yang dikerjakan sendiri ada pula yang dikolaborasikan dengan lembaga-lembaga lain.

Dalam Undang-Undang Pendidikan katanya Karang Taruna tidak boleh mendirikan sekolah, ia menjelaskan kalau layanan langsung memang tidak boleh, tapi kalau branding boleh karena perizinannya sub-sub.

Contohnya, Diklat Karang Taruna dan sekolah kejar paket izinnya dari non formal, nanti kalau STKIP Karang Taruna dari Kopertis, artinya izinnya masing-masing.

“Jadi jika ada orang yang mengatakan tidak boleh, itu dari dari segi apa ?. kalau karang tarunanya sendiri sebagai sekolah memang tidak boleh. Dengan demikian, Sekolah Karang Taruna hanyalah brandingnya saja,” kata Elon.    

deha

Diberdayakan oleh Blogger.