Masih Banyak Warga Kuningan Disiplin Berlalu Lintas Rendah




KUNINGAN (KN) Guna mengantisipasi kemacetan lalu lintas di Kuningan Kota, sejak H-7 dan pasca Idul Fitri 2020 / 1441 H, Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan dan Satlantas Polres Kuningan telah melakukan rekayasa jalur lalu lintas, diantaranya beberapa jalan satu arah yang dirubah jalurnya.

Pantauan media kamangkaranews,com, Jumat (29/5/2020), jalan yang dirubah jalurnya yaitu Jalan Sech Maulana Akbar semula dari barat ke timur dirubah dari timur ke barat. Jalan Jenderal Ahmad Yani awalnya dari timur ke barat kini dibalik dari barat ke timur dan Jalan Tuparev mulai perempatan Salawati-Ajid ke arah timur hanya diberlakukan satu arah.



Bahkan pada jam tertentu, Jalan Otista mulai perempatan Jalan Dewi Sartika-Jalan Let. Puspa Lubis ke arah utara atau pertigaan Jalan Jenderal Sudirman menuju Rumah Sakit Umum Daerah 45 Kuningan diberlakukan satu arah, tetapi sering terlihat pengendara melanggar memaksa menerobos jalan tersebut.   

Pelanggaran lalu lintas terjadi jika di jalan yang direkayasa sedang tidak dijaga petugas, sehingga bukan hanya membahayakan pengendara itu sendiri tetapi juga orang lain.

Bukan hanya itu, pelanggaran sering terjadi di ruas Jalan Langlangbuana (Pagajahan) yang sejak lama diberlakukan satu arah dari utara ke selatan, namun banyak pengendara roda dua memaksa menerobos meskipun di pertigaan jalan sebelah selatan terdapat rambu dilarang masuk.    

Dengan kata lain, masih banyak warga Kabupaten Kuningan tidak disiplin berlalu lintas, padahal lalu lintas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan berbagai Tata Cara Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk pidana kurungan serta denda administrasi.   

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, Jaka Chaerul, ketika dihubungi melalui WhatsApp, mengatakan, masyarakat diharapkan meningkatkan disiplin diri untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menciptakan Kuningan kondusif dalam segala hal.


“Terutama kesehatan yang merupakan hukum tertinggi bagi kepentingan masyarakat,” katanya usai rakor dengan Bupati Kuningan terkait PSBB dan Pembahasan Persiapan Penerapan New Normal di Kabupaten Kuningan.

deha


Diberdayakan oleh Blogger.