Batas Akhir Sisa Gaji Diundur, Puluhan Eks Karyawan CV Al-Fatah Telan “Pil Pahit”
PEMALANG (KN),-
Kendati puluhan eks karyawan CV Al-Fatah sudah mengadukan nasibnya ke Bupati
Pemalang, pada Kamis 23 Januari 2020, namun hingga saat ini masih harus
menerima kekecewaan akibat kesepakatan pembayaran sisa gaji dengan perusahaan
garmen itu ternyata diundur.
Kesepakatan
batas akhir sisa pembayaran gaji yang dimediasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang,
beberapa bulan yang lalu di kantor dinas tersebut seharusnya dilakukan pada
hari ini, Rabu (15/4/2020).
Para eks karyawan CV Al-Fatah mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang
untuk menagih janji pembayaran upah yang telah ditentukan terpaksa harus gigit
jari karena hanya disodori surat pernyataan yang isinya tentang diundurnya
proses pembayaran yang diberikan oleh pihak pengelola melalui Dinas Tenaga Kerja.
Salah seorang eks karyawan CV Al-Fatah yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan
kekecewaannya setelah mendapati kenyataan yang pahit.
"Hari
ini saya dan perwakilan teman-teman eks karyawan mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Pemalang untuk menagih janji yang telah disepakati beberapa bulan yang lalu,
namun kami hanya disodori oleh pegawai Dinas Tenaga Kerja berupa surat
pernyataan yang dibuat oleh pengelola Al-fatah,” katanya.
Bukan hanya
itu, ia pun merasa heran karena dalam surat pernyataan itu tidak terlampir
tujuan maupun alasannya, bahkan tidak ada tandatangan saksi dan hanya menginformasikan
tanggal pembayarannya diundur hingga tanggal 22 April 2020.
“Kami hanya
berharap hak kami segera diselesaikan karena sudah setahun kami merasa
diberikan janji-janji terus," tandasnya.
Sementara
itu, pihak pengelola CV Al-Fatah ketika dihubungi oleh media ini melalui WhatsApp
belum ada konfirmasi, hingga berita ini ditayangkan belum ada statement apapun
dari pihak Al-Fatah.
Pewarta : sR
Editor :
deha
Post a Comment