Batas Akhir Sisa Gaji Diundur, Puluhan Eks Karyawan CV Al-Fatah Telan “Pil Pahit”




PEMALANG (KN),- Kendati puluhan eks karyawan CV Al-Fatah sudah mengadukan nasibnya ke Bupati Pemalang, pada Kamis 23 Januari 2020, namun hingga saat ini masih harus menerima kekecewaan akibat kesepakatan pembayaran sisa gaji dengan perusahaan garmen itu ternyata diundur.

Kesepakatan batas akhir sisa pembayaran gaji yang dimediasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang, beberapa bulan yang lalu di kantor dinas tersebut seharusnya dilakukan pada hari ini, Rabu (15/4/2020).
  
Para eks karyawan CV Al-Fatah mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang untuk menagih janji pembayaran upah yang telah ditentukan terpaksa harus gigit jari karena hanya disodori surat pernyataan yang isinya tentang diundurnya proses pembayaran yang diberikan oleh pihak pengelola melalui Dinas Tenaga Kerja.

Salah seorang eks karyawan CV Al-Fatah yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya setelah mendapati kenyataan yang pahit.

"Hari ini saya dan perwakilan teman-teman eks karyawan mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang untuk menagih janji yang telah disepakati beberapa bulan yang lalu, namun kami hanya disodori oleh pegawai Dinas Tenaga Kerja berupa surat pernyataan yang dibuat oleh pengelola Al-fatah,” katanya.

Bukan hanya itu, ia pun merasa heran karena dalam surat pernyataan itu tidak terlampir tujuan maupun alasannya, bahkan tidak ada tandatangan saksi dan hanya menginformasikan tanggal pembayarannya diundur hingga tanggal 22 April 2020.

“Kami hanya berharap hak kami segera diselesaikan karena sudah setahun kami merasa diberikan janji-janji terus," tandasnya.

Sementara itu, pihak pengelola CV Al-Fatah ketika dihubungi oleh media ini melalui WhatsApp belum ada konfirmasi, hingga berita ini ditayangkan belum ada statement apapun dari pihak Al-Fatah.

Pewarta : sR
Editor : deha

Diberdayakan oleh Blogger.