Anjuran “Diam di Rumah” Dimanfaatkan Oknum ASN PUTR Membeli Narkoba
KUNINGAN
(KN),- Kendati di Kabupaten Kuningan sudah dilengkapi segudang aturan tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), namun tidak membuat takut
oknum Aparatur Sipil Negara untuk mengkonsumsi narkoba.
Seperti halnya
yang dilakukan dua oknum pegawai Dinas PUTR Kabupaten Kuningan berinisial TU
(44) dan IN (40) yang saat ini ditahan Polres Kuningan setelah ditangkap terbukti
membeli narkoba jenis sabu pada 13 April 2020.
Berita terkait :http://www.kamangkaranews.com/2020/04/aneh-test-urine-tersangka-narkoba-satu.html
Berita terkait :http://www.kamangkaranews.com/2020/04/aneh-test-urine-tersangka-narkoba-satu.html
Kedua oknum
ASN tersebut memanfaatkan situasi terhadap anjuran pemerintah untuk memutus
mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) agar masyarakat “Diam di Rumah” ternyata
dipergunakan untuk mengkonsumsi narkoba karena biasanya mereka sambil weekend
ke luar kota.
“Kondisi seperti ini menimbulkan keprihatinan
banyak pihak terutama BNN Kabupaten Kuningan sebagai leading sektor P4GN (Pencegahan
dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika),” kata Kepala Badan
Narkotika Nasional (BNN) Kuningan, Edi Heryadi, kepada sejumlah awak media di
kantornya, Jumat (17/4/2020).
Menurutnya, BNN Kabupaten Kuningan sangat
bersemangat untuk mendorong SKPD-SKPD di Kuningan dalam upaya menyukseskan
upaya P4GN dengan cara sosialisasi dan diseminasi informasi P4GN, diadakan tes
urine secara rutin di lingkungan SKPD masing-masing dan terdapat satgas anti
narkoba di masing-masing instansi.
“Ketiga hal tersebut merupakan patokan utama
untuk menghindarkan karyawan dalam hal ini PNS dari bahaya narkoba, meskipun sebagian
telah melaksanakan, namun sebagian besar yang lain masih belum optimal,” katanya.
Dukungan Anggaran Pemkab Kuningan
Upaya P4GN mengacu kepada regulasi seperti Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2018-2019.
Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020,
Tentang Rencana Aksi Nasional
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
RI Nomor 50 Tahun 2017. Tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan
dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Bahkan di
Kabupaten Kuningan dilengkapi dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor
2 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Surat Edaran
Bupati Kuningan Nomor 462.4/686/Umum 21 Februari 2019 Tentang Optimalisasi
Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
(P4GN) Serta Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar)
Keputusan Bupati
Kuningan Nomor 442.5/KPTS.561-Badan Kesbangpol/2019 Tentang Pembentukan Tim Terpadu
Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Kuningan.
“Implementasi
regulasi tersebut harus didukung dan menjadi dasar yang kuat bagi
SKPD-SKPD untuk menyediakan anggaran dalam upaya mewujudkan P4GN di lingkungan
instansi masing-masing,” katanya.
Bila P4GN dapat berjalan optimal, maka kejadian
yang tidak diinginkan yaitu penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kalangan
ASN tidak akan terjadi lagi di masa yang akan datang.
“Dengan demikian perlunya sosialisasi dan
pembinaan P4GN di kalangan instansi pemerintah agar para ASN Kabupaten Kuningan
dapat diteladani oleh masyarakat Kuningan, sehingga kejadian memalukan dua oknum
pegawai Dinas PUTR tidak terulang di instansi lainnya,” harapnya.
deha
Post a Comment