Anjuran “Diam di Rumah” Dimanfaatkan Oknum ASN PUTR Membeli Narkoba

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan, Edi Heryadi.

KUNINGAN (KN),- Kendati di Kabupaten Kuningan sudah dilengkapi segudang aturan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), namun tidak membuat takut oknum Aparatur Sipil Negara untuk mengkonsumsi narkoba.

Seperti halnya yang dilakukan dua oknum pegawai Dinas PUTR Kabupaten Kuningan berinisial TU (44) dan IN (40) yang saat ini ditahan Polres Kuningan setelah ditangkap terbukti membeli narkoba jenis sabu pada 13 April 2020.

Berita terkait :http://www.kamangkaranews.com/2020/04/aneh-test-urine-tersangka-narkoba-satu.html 

Kedua oknum ASN tersebut memanfaatkan situasi terhadap anjuran pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) agar masyarakat “Diam di Rumah” ternyata dipergunakan untuk mengkonsumsi narkoba karena biasanya mereka sambil weekend ke luar kota.

“Kondisi seperti ini menimbulkan keprihatinan banyak pihak terutama BNN Kabupaten Kuningan sebagai leading sektor P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika),” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kuningan, Edi Heryadi, kepada sejumlah awak media di kantornya, Jumat (17/4/2020).

Menurutnya, BNN Kabupaten Kuningan sangat bersemangat untuk mendorong SKPD-SKPD di Kuningan dalam upaya menyukseskan upaya P4GN dengan cara sosialisasi dan diseminasi informasi P4GN, diadakan tes urine secara rutin di lingkungan SKPD masing-masing dan terdapat satgas anti narkoba di masing-masing instansi.

“Ketiga hal tersebut merupakan patokan utama untuk menghindarkan karyawan dalam hal ini PNS dari bahaya narkoba, meskipun sebagian telah melaksanakan, namun sebagian besar yang lain masih belum optimal,” katanya.

Dukungan Anggaran Pemkab Kuningan
Upaya P4GN mengacu kepada regulasi seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2018-2019.

Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020, Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 50 Tahun 2017. Tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Bahkan di Kabupaten Kuningan dilengkapi dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 462.4/686/Umum 21 Februari 2019 Tentang Optimalisasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Serta Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar)

Keputusan Bupati Kuningan Nomor 442.5/KPTS.561-Badan Kesbangpol/2019 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Kuningan.

“Implementasi regulasi tersebut harus didukung dan menjadi dasar yang kuat bagi SKPD-SKPD untuk menyediakan anggaran dalam upaya mewujudkan P4GN di lingkungan instansi masing-masing,” katanya.

Bila  P4GN dapat berjalan optimal, maka kejadian yang tidak diinginkan yaitu penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kalangan ASN tidak akan terjadi lagi di masa yang akan datang.

“Dengan demikian perlunya sosialisasi dan pembinaan P4GN di kalangan instansi pemerintah agar para ASN Kabupaten Kuningan dapat diteladani oleh masyarakat Kuningan, sehingga kejadian memalukan dua oknum pegawai Dinas PUTR tidak terulang di instansi lainnya,” harapnya.

deha


Diberdayakan oleh Blogger.