Kades Gantungan Bantah Biaya PTSL Melebihi Ketentuan SKB Tiga Menteri
TEGAL (KN),-
Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gantungan, Kecamatan
Jatinegara, Kabupaten Tegal, rencananya disesuaikan dengan Surat Keputusan
Bersama Tiga Menteri tentang PTSL.
Hal itu dikatakan
Kepala Desa Gantungan, Soleh, kepada media kamangkaranews.com, di sela-sela
kesibukannya melayani masyarakat di balai desa setempat, Senin (9/3/2020).
Soleh membantah
kalau biaya pembuatan sertifikat dalam kegiatan program PTSL di desanya
melebihi dari ketentuan SKB Tiga Menteri.
"Biaya
swadaya dalam kegiatan program PTSL di Desa Gantungan sebesar Rp150.000 bahkan
hari ini baru saja dilakukan rapat kesepakatan pembiayaan oleh panitia di sini
dan untuk SK kepanitiaan baru akan dibuat karena baru saja ada penambahan
jumlah anggota panitia," katanya.
Ditambahkan,
tidak benar jika ada informasi biaya PTSL di sini melebihi dari ketentuan SKB
Tiga Menteri, kalaupun ada biaya lebih dari ketentuan informasinya dari siapa,
warga mana, siapa namanya, di sini juga tidak memakai PERDES meskipun sudah ada
PERDES karena biayanya tidak lebih dari Rp150.000.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun media ini beberapa waktu yang lalu dari salah seorang
warga pemohon PTSL berinisial "M" yang ikut mendaftar program PTSL untuk
kali kedua karena pernah gagal mengikuti program PTSL tahun sebelumnya, ia
mendaftar program ini dari mulai tahun 2017, biaya PTSL di Desa Gantungan tahun
2020 mencapai Rp200.000 per bidang.
"Saya
mendaftar program sertifikat massal ini dari mulai 2017 yang lalu, pada tahun
tersebut sertifikat saya belum jadi sekarang ada lagi dan saya mendaftar lagi,
kata orang-orang biayanya Rp200.000 per bidang, baik yang sudah berakte maupun
belum berakte tapi saya belum membayar, nanti kalau sertifikat tanahnya sudah
jadi baru membayar,” katanya.
Bukan hanya
itu, ia pun tidak tahu biaya Rp200.000 untuk apa saja karena tidak dijelaskan
oleh panitia, tidak ada undangan sosialisasi pembiayaan sebelumnya.
“Saya dan
warga yang lain mendaftar melalui ketua panitia pak Sekhudin yang juga sebagai
anggota BPD," ungkapnya.
Data di redaksi kamangkaranews.com, SKB Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 yang ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, biaya PTSL Rp150.000 per bidang tanah.
Pewarta : fR
Editor :
deha
Post a Comment