Kades Gantungan Bantah Biaya PTSL Melebihi Ketentuan SKB Tiga Menteri




TEGAL (KN),- Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gantungan, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, rencananya disesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang PTSL.

Hal itu dikatakan Kepala Desa Gantungan, Soleh, kepada media kamangkaranews.com, di sela-sela kesibukannya melayani masyarakat di balai desa setempat, Senin (9/3/2020).

Soleh membantah kalau biaya pembuatan sertifikat dalam kegiatan program PTSL di desanya melebihi dari ketentuan SKB Tiga Menteri.

"Biaya swadaya dalam kegiatan program PTSL di Desa Gantungan sebesar Rp150.000 bahkan hari ini baru saja dilakukan rapat kesepakatan pembiayaan oleh panitia di sini dan untuk SK kepanitiaan baru akan dibuat karena baru saja ada penambahan jumlah anggota panitia," katanya.

Ditambahkan, tidak benar jika ada informasi biaya PTSL di sini melebihi dari ketentuan SKB Tiga Menteri, kalaupun ada biaya lebih dari ketentuan informasinya dari siapa, warga mana, siapa namanya, di sini juga tidak memakai PERDES meskipun sudah ada PERDES karena biayanya tidak lebih dari Rp150.000.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini beberapa waktu yang lalu dari salah seorang warga pemohon PTSL berinisial "M" yang ikut mendaftar program PTSL untuk kali kedua karena pernah gagal mengikuti program PTSL tahun sebelumnya, ia mendaftar program ini dari mulai tahun 2017, biaya PTSL di Desa Gantungan tahun 2020 mencapai Rp200.000 per bidang.

"Saya mendaftar program sertifikat massal ini dari mulai 2017 yang lalu, pada tahun tersebut sertifikat saya belum jadi sekarang ada lagi dan saya mendaftar lagi, kata orang-orang biayanya Rp200.000 per bidang, baik yang sudah berakte maupun belum berakte tapi saya belum membayar, nanti kalau sertifikat tanahnya sudah jadi baru membayar,” katanya.

Bukan hanya itu, ia pun tidak tahu biaya Rp200.000 untuk apa saja karena tidak dijelaskan oleh panitia, tidak ada undangan sosialisasi pembiayaan sebelumnya.

“Saya dan warga yang lain mendaftar melalui ketua panitia pak Sekhudin yang juga sebagai anggota BPD," ungkapnya.

Data di redaksi kamangkaranews.com, SKB Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 yang ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, biaya PTSL Rp150.000 per bidang tanah.

Pewarta : fR
Editor : deha


Diberdayakan oleh Blogger.