Biaya Pelaksanaan Program Sertifikat PTSL 2019 Desa Kesuben Bervariatif
SLAWI (KN),-
Biaya pembuatan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL) tahun 2019 oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) di
Desa Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, ternyata bervariatif.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun media ini, pembiayaan swadaya masyarakat penerima
program manfaat sertifikat PTSL bagi pemohon yang telah berakte dan lengkap
memenuhi persyaratan Rp150.000, sedangkan pemohon yang belum berakte maupun
belum memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi Rp500.000.
Dari
keterangan salah seorang warga penerima manfaat program PTSL, berinisial “AMK”
kepada kemangkaranews.com, Selasa (10/3/2020) menyebutkan, ia dan saudaranya
mendaftar sertifikat PTSL ada empat bidang, biaya untuk tiga bidang
masing-masing Rp150.000 tapi satu bidang lainnya biayanya Rp500.000.
“Saya tidak
tahu biaya segitu untuk apa saja, pernah saya tanyakan, kata perangkat karena
memakai kwitansi jual beli makanya biayanya beda. Saya tidak ikut rapat
sosialisasi pembiayaan, kalaupun ada rapat seperti itu saya tidak mendapat
undangan rapat,” katanya.
Hal senada
juga diungkapkan warga lainnya, "K" yang mendaftarkan tanahnya hingga
sembilan bidang, namun dari sembilan bidang tanah yang didaftarkan itu baru dua
bidang yang sudah dibayar lunas, sisanya kalau sertifikat sudah jadi.
"Dari
sembilan bidang tanah yang saya daftarkan saya baru membayar Rp1.000.000 masih
ada tujuh bidang yang belum dibayar nanti kalau sudah jadi, patok bukti batas
pun hanya dikasih enam buah saja," katanya.
Ia pun tidak
tahu biaya tersebut untuk apa saja karena tidak pernah ada penjelasan.
“Yang saya
tahu disuruh bayar segitu, ya saya iyakan saja tapi seandainya ada penambahan
biaya untuk akte, lha saya kapan menanda tangani akte belum pernah sama sekali,"
pungkasnya.
Sementara
itu, Kepala Desa Kesuben, "AM" saat ditemui di balai desa didampingi ketua
dan anggota BPD menjelaskan, berkaitan dengan pembuatan akte ia tidak tahu
karena itu urusannya notaris yang membuat.
“Masalah
administrasi kegiatan program PTSL dari SK kepanitiaan dan PERDES PTSL sudah
ada tapi yang menyimpan Pak Carik dan sekarang ini Pak Carik masih di luar ada
kegiatan rapat, tetapi saya baru saja menghubunginya dan Pak Carik berpesan
jika akan melihat PERDES PTSL harus ijin dahulu dengan Pak Camat,"
kilahnya.
Pewarta : fR
Editor :
deha
Post a Comment