Biaya Pelaksanaan Program Sertifikat PTSL 2019 Desa Kesuben Bervariatif




SLAWI (KN),- Biaya pembuatan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) di Desa Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, ternyata bervariatif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pembiayaan swadaya masyarakat penerima program manfaat sertifikat PTSL bagi pemohon yang telah berakte dan lengkap memenuhi persyaratan Rp150.000, sedangkan pemohon yang belum berakte maupun belum memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi Rp500.000.

Dari keterangan salah seorang warga penerima manfaat program PTSL, berinisial “AMK” kepada kemangkaranews.com, Selasa (10/3/2020) menyebutkan, ia dan saudaranya mendaftar sertifikat PTSL ada  empat bidang, biaya untuk tiga bidang masing-masing Rp150.000 tapi satu bidang lainnya biayanya Rp500.000.

“Saya tidak tahu biaya segitu untuk apa saja, pernah saya tanyakan, kata perangkat karena memakai kwitansi jual beli makanya biayanya beda. Saya tidak ikut rapat sosialisasi pembiayaan, kalaupun ada rapat seperti itu saya tidak mendapat undangan rapat,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan warga lainnya, "K" yang mendaftarkan tanahnya hingga sembilan bidang, namun dari sembilan bidang tanah yang didaftarkan itu baru dua bidang yang sudah dibayar lunas, sisanya kalau sertifikat sudah jadi.



"Dari sembilan bidang tanah yang saya daftarkan saya baru membayar Rp1.000.000 masih ada tujuh bidang yang belum dibayar nanti kalau sudah jadi, patok bukti batas pun hanya dikasih enam buah saja," katanya.

Ia pun tidak tahu biaya tersebut untuk apa saja karena tidak pernah ada penjelasan.

“Yang saya tahu disuruh bayar segitu, ya saya iyakan saja tapi seandainya ada penambahan biaya untuk akte, lha saya kapan menanda tangani akte belum pernah sama sekali," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kesuben, "AM" saat ditemui di balai desa didampingi ketua dan anggota BPD menjelaskan, berkaitan dengan pembuatan akte ia tidak tahu karena itu urusannya notaris yang membuat.

“Masalah administrasi kegiatan program PTSL dari SK kepanitiaan dan PERDES PTSL sudah ada tapi yang menyimpan Pak Carik dan sekarang ini Pak Carik masih di luar ada kegiatan rapat, tetapi saya baru saja menghubunginya dan Pak Carik berpesan jika akan melihat PERDES PTSL harus ijin dahulu dengan Pak Camat," kilahnya.

Pewarta : fR
Editor : deha


Diberdayakan oleh Blogger.