Bamsoet : Indonesia Ikut Bertanggung Jawab, Covid-19 Ditetapkan Pandemik Global
JAKARTA
(KN),- Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, mengatakan, dengan ditetapkannya Covid-19
(Corona) sebagai pandemik global, maka Indonesia ikut bertanggung jawab global
dalam menanggulangi wabah ini, tindakannya menutup akses masuk dari luar
negeri.
“Tindakan
yang diambil adalah untuk menutup akses masuk dari luar negeri, mengingat
sebagian kasus di Indonesia merupakan kasus imported cases atau penularan yang
terjadi di luar negeri,” katanya dalam siaran pers melalui WhatsApp, Jumat
(13/3/2020).
Ia pun
sepakat jika pemerintah yang akan mengundang praktisi, komunitas akademisi dari
perguruan tinggi dan para dokter atau ahli medis untuk menyamakan langkah dalam
upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.
Bamsoet mengajak
seluruh komponen bangsa untuk tetap waspada serta agar mengikuti protokol
kesehatan apabila berada di tempat umum (mal, stasiun kereta, terminal maupun
bandara).
Terkait Negara
Australia akan menerapkan UU Biosekuriti dalam upaya mengantisipasi
perkembangan Covid-19 di negaranya, ia berpendapat, Presiden Republik
Indonesia sangat memungkinkan mengeluarkan Perppu Biosekuriti.
“Kondisi
penyebaran Covid-19 sudah sangat mengkhawatirkan dan World Health
Organization (WHO) telah menetapkan virus tersebut sebagai pandemik global,”
katanya.
Dengan
mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan bahwa teknik pembentukan Perppu harus memenuhi kriteria
"kegentingan yang memaksa."
Menurut
Mahkamah Konstitusi (MK) kata Bamsoet, pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan
mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan
undang-undang.
Kedua, Undang-undang
yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada
undang-undang tetapi tidak memadai.
Ketiga, kekosongan
hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang melalui
prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan
yang mendesak tersebut memerlukan kepastian untuk diselesaikan.
“Ketiga hal
tersebut diatur dalam putusan MK No. 138/PUU-VII/2009,” katanya.
Pemerintah
dalam mengantisipasi pandemi Covid-19 sudah cukup baik dan perlu
ditingkatkan, seperti penanganan pemulangan mahasiswa Warga Negara Indonesia
(WNI) kembali ke Indonesia yang sudah mengikuti protokol kesehatan WHO dan
Indonesia juga sudah mengumumkan penutupan penerbangan dari dan ke negara yang
terjangkit virus Covid-19.
Jika
Pemerintah mengeluarkan Perppu Biosekuriti agar memperhatikan ketentuan dalam
Undang-Undang Dasar NRI 1945 pasal 28I ayat (1) tentang hak warga negara untuk
menjunjung hak asasinya, maupun terhadap Pancasila serta penerapannya agar
dapat memenuhi asas filosofis, yuridis dan sosiologis.
“Dan tidak
bertentangan dengan asas-asas perundangan, agar tujuan dikeluarkannya Perppu
tersebut untuk melindungi segenap WNI dari penyebaran Covid-19 dapat
tercapai,” harap Bamsoet.
deha
Post a Comment