Bamsoet : Indonesia Ikut Bertanggung Jawab, Covid-19 Ditetapkan Pandemik Global




JAKARTA (KN),- Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, mengatakan, dengan ditetapkannya Covid-19 (Corona) sebagai pandemik global, maka Indonesia ikut bertanggung jawab global dalam menanggulangi wabah ini, tindakannya menutup akses masuk dari luar negeri.

“Tindakan yang diambil adalah untuk menutup akses masuk dari luar negeri, mengingat sebagian kasus di Indonesia merupakan kasus imported cases atau penularan yang terjadi di luar negeri,” katanya dalam siaran pers melalui WhatsApp, Jumat (13/3/2020).   

Ia pun sepakat jika pemerintah yang akan mengundang praktisi, komunitas akademisi dari perguruan tinggi dan para dokter atau ahli medis untuk menyamakan langkah dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.

Bamsoet mengajak seluruh komponen bangsa untuk tetap waspada serta agar mengikuti protokol kesehatan apabila berada di tempat umum (mal, stasiun kereta, terminal maupun bandara).

Terkait Negara Australia akan menerapkan UU Biosekuriti dalam upaya mengantisipasi perkembangan Covid-19 di negaranya, ia berpendapat, Presiden Republik Indonesia sangat memungkinkan mengeluarkan Perppu Biosekuriti.

“Kondisi penyebaran Covid-19 sudah sangat mengkhawatirkan dan World Health Organization (WHO) telah menetapkan virus tersebut sebagai pandemik global,” katanya.

Dengan mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa teknik pembentukan Perppu harus memenuhi kriteria "kegentingan yang memaksa."

Menurut Mahkamah Konstitusi (MK) kata Bamsoet, pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kedua, Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang melalui prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut memerlukan kepastian untuk diselesaikan.

“Ketiga hal tersebut diatur dalam putusan MK No. 138/PUU-VII/2009,” katanya.

Pemerintah dalam mengantisipasi pandemi Covid-19 sudah cukup baik dan perlu ditingkatkan, seperti penanganan pemulangan mahasiswa Warga Negara Indonesia (WNI) kembali ke Indonesia yang sudah mengikuti protokol kesehatan WHO dan Indonesia juga sudah mengumumkan penutupan penerbangan dari dan ke negara yang terjangkit virus Covid-19.

Jika Pemerintah mengeluarkan Perppu Biosekuriti agar memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945 pasal 28I ayat (1) tentang hak warga negara untuk menjunjung hak asasinya, maupun terhadap Pancasila serta penerapannya agar dapat memenuhi asas filosofis, yuridis dan sosiologis.

“Dan tidak bertentangan dengan asas-asas perundangan, agar tujuan dikeluarkannya Perppu tersebut untuk melindungi segenap WNI dari penyebaran Covid-19 dapat tercapai,” harap Bamsoet.

deha

Diberdayakan oleh Blogger.