Cegah Penyebaran Virus Covid-19, Bupati Kuningan Hentikan Sementara Car Free Day
KUNINGAN
(KN),- Untuk mengantipasi penyebaran Covid-19 (Corona) Bupati Kuningan mengeluarkan surat edaran yang isinya menghentikan sementara Hari Bebas Kendaraan
Bermotor/Car Free Day, mulai Minggu 15 Maret 2020 sampai batas waktu yang belum
ditentukan.
Surat edaran yang viral di medsos tersebut bernomor
551.1/960/PEREK/SDA, tertanggal 13 Maret 2020, ditujukan kepada para Kepala Dinas/Instansi
se-Kabupaten Kuningan, Kasat Lantas Polres Kuningan dan masyarakat Kabupaten
Kuningan.
Surat itu mengacu
Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor : HK.02.02/Menkes/56/2020 perihal
menindaklanjuti WHO yang telah menetapkan status Covid-19 (Corona)
sebagai darurat kesehatan global.
Sekda
Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, ketika dikonfirmasi melalui Whats App, membenarkan mengenai surat edaran Bupati Kuningan dimaksud.
deha
Post a Comment