Cegah Penyebaran Virus Covid-19, Bupati Kuningan Hentikan Sementara Car Free Day




KUNINGAN (KN),- Untuk mengantipasi penyebaran Covid-19 (Corona) Bupati Kuningan mengeluarkan surat edaran yang isinya menghentikan sementara Hari Bebas Kendaraan Bermotor/Car Free Day, mulai Minggu 15 Maret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Surat  edaran yang viral di medsos tersebut bernomor 551.1/960/PEREK/SDA, tertanggal 13 Maret 2020, ditujukan kepada para Kepala Dinas/Instansi se-Kabupaten Kuningan, Kasat Lantas Polres Kuningan dan masyarakat Kabupaten Kuningan.

Surat itu mengacu Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor : HK.02.02/Menkes/56/2020 perihal menindaklanjuti WHO yang telah menetapkan status Covid-19 (Corona) sebagai darurat kesehatan global.

Sekda Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, ketika dikonfirmasi melalui Whats App, membenarkan mengenai surat edaran Bupati Kuningan dimaksud. 

deha

Diberdayakan oleh Blogger.