Camat Lebaksiu Tak Melarang Masyarakat Mengetahui Peraturan Desa




SLAWI (KN),- Camat Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Domiri, mengatakan, tidak pernah menginstruksikan kepada pemerintah desa terkait aturan bagi masyarakat yang ingin mengetahui peraturan desa di desa untuk meminta ijin terlebih dahulu pada dirinya.

Hal ini diungkapkan Domiri kepada media online kamangkaranews.com ketika di temui di ruang kerjanya, Jumat (13/3/2020).

Ia menegaskan, tidak pernah memberikan statement apapun tentang aturan tersebut, justru dirinya merasa heran mendengar bahwa untuk mengetahui peraturan di desa harus ada izin camat terlebih dahulu.

"Saya tidak pernah mengeluarkan statement apapun, justru saya balik bertanya kenapa ada statement seperti itu dari pemerintah desa harus ada izin dahulu dari camat, tapi mungkin kalau bahasanya karena saya adalah atasan mereka memang iya,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, kalau berkaitan dengan PERDES harus ijin camat itu tidak benar dan seandainya pemerintah desa menghubunginya berkaitan dengan persoalan ini pasti ia akan mengizinkan.

“Boleh-boleh saja karena tidak ada aturan seperti itu," katanya, seraya menambahkan, PERDES itu sifatnya umum jadi siapa saja boleh mengetahuinya tanpa terkecuali.

Pada pemberitaan sebelumnya, untuk mengetahui informasi tentang peraturan desa di Desa Kasuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Pemerintah Desa Kasuben meminta agar minta izin lebih dahulu dari kecamatan.

Pewarta : fR
Editor : deha

Diberdayakan oleh Blogger.