Camat Lebaksiu Tak Melarang Masyarakat Mengetahui Peraturan Desa
SLAWI (KN),-
Camat Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Domiri, mengatakan, tidak pernah
menginstruksikan kepada pemerintah desa terkait aturan bagi masyarakat yang
ingin mengetahui peraturan desa di desa untuk meminta ijin terlebih dahulu pada
dirinya.
Hal ini
diungkapkan Domiri kepada media online kamangkaranews.com ketika di temui di
ruang kerjanya, Jumat (13/3/2020).
Ia
menegaskan, tidak pernah memberikan statement apapun tentang aturan tersebut,
justru dirinya merasa heran mendengar bahwa untuk mengetahui peraturan di desa
harus ada izin camat terlebih dahulu.
"Saya
tidak pernah mengeluarkan statement apapun, justru saya balik bertanya kenapa
ada statement seperti itu dari pemerintah desa harus ada izin dahulu dari camat,
tapi mungkin kalau bahasanya karena saya adalah atasan mereka memang iya,”
katanya.
Lebih lanjut
dikatakan, kalau berkaitan dengan PERDES harus ijin camat itu tidak benar dan
seandainya pemerintah desa menghubunginya berkaitan dengan persoalan ini pasti ia akan mengizinkan.
“Boleh-boleh
saja karena tidak ada aturan seperti itu," katanya, seraya menambahkan, PERDES
itu sifatnya umum jadi siapa saja boleh mengetahuinya tanpa terkecuali.
Pada
pemberitaan sebelumnya, untuk mengetahui informasi tentang peraturan desa di Desa
Kasuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Pemerintah Desa Kasuben meminta agar minta
izin lebih dahulu dari kecamatan.
Pewarta : fR
Editor :
deha
Post a Comment