Diduga Mucikari, Ibu Rumah Tangga Diciduk Polsek Cianjur




CIANJUR (KN),- Seorang ibu rumah tangga berinisial EH alias Bibi (46) warga Gang Jembar, Kelurahan Sayang, Cianjur, Jawa Barat yang diduga mucikari diciduk jajaran Polsek Cianjur, Kamis malam (20/2/2020).

Hal itu terungkap dari hasil laporan warga sekitar yang resah dengan tingkah laku EH karena melakukan praktik prostitusi di rumah kontakan di wilayah kota.

"Kami mengamankan satu orang mucikari serta seorang PSK dan dua orang lelaki hidung belang dari rumah kontrakan tersangka. Selama ini rumah kontrakan tersebut dijadikan tempat prostitusi," kata Kanit Reskrim Polsek Cianjur Ipda Dimas Wicaksono di Mapolsek Cianjur.

Rumah yang dikontrak tersangka sejak beberapa bulan terakhir dijadikan tempat prostitusi terselubung. Tamu yang datang dapat menyewa kamar dan PSK yang sudah tersedia tanpa harus menyewa kamar hotel.

Tarif PSK untuk satu kali main mulai dari Rp100 ribu dengan sewa kamar antara Rp30 ribu sampai Rp100 ribu. Warga yang resah dengan aktivitas di rumah kontrakan tersebut akhirnya melaporkan ke polisi.

"Kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp400 ribu, dua unit telepon selular dan alat kontrasepsi dari dalam kamar rumah kontrakan itu," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Mapolsek Cianjur dan akan dijerat dengan pasal 296 dan pasal 506 KUHP tentang praktik pelacuran, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Kontributor Bandung Raya : Yatsu

Diberdayakan oleh Blogger.