Bamsoet Minta Tindak Tegas Sipir LP Terlibat Narkotika



JAKARTA (KN),- Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (14/2/2020) mengatakan, aparat Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menindak tegas kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan warga binaan dan sipir di lembaga pemasyarakatan. 

Hal itu dikatakan terkait ditangkapnya sembilan pengedar narkotika dari jaringan besar yang memasok narkotika di wilayah Jakarta Selatan hingga Bogor, beberapa waktu lalu.

“Tindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta meningkatkan pengawasan dan mampu membongkar peredaran narkotika yang dikendalikan oleh sindikat nasional ataupun internasional, agar Indonesia bebas dari penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan berbahaya,” tegasnya.    

Ia minta TNI AL, Kepolisian, Polair, BNN dan Ditjen Bea Cukai untuk memetakan jalur darat, laut dan udara sebagai tempat yang berpotensi masuknya narkotika ke Indonesia, serta meningkatkan patroli di wilayah-wilayah yang rawan akan penyelundupan narkotika.

“Terutama melalui pelabuhan-pelabuhan tikus yang sering menjadi jalur masuknya narkotika,” katanya.

Selain itu pula, BNN dan Kepolisian untuk melakukan langkah preventif dalam mencegah dan mengatasi peredaran narkotika, seperti dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya narkotika, serta melakukan razia ditempat-tempat yang rawan terjadi transaksi narkotika.

“Masyarakat agar bersatu dalam memerangi narkotika dengan berperan aktif melaporkan kepada Kepolisian dan BNN ataupun pihak yang berwenang apabila terdapat aktivitas yang mencurigakan, seperti adanya kegiatan produksi ataupun transaksi jual beli narkotika,” katanya.

Bamsoet juga mengingatkan kepada seluruh lembaga pemerintah dan kementerian untuk berkomitmen dalam pemberantasan narkotika.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan BNN untuk meningkatkan pengawasan dan maupun melakukan pemblokiran terhadap situs-situs atau konten di internet yang diketahui melakukan transaksi jual-beli narkotika, mengingat kemajuan teknologi saat ini mempermudah masyarakat untuk mengakses internet.

deha


Diberdayakan oleh Blogger.