Ketua PWOI Pemalang “Angkat Bicara” Oknum Perangkat Desa Sirangkang Menolak Klarifikasi PTSL



PEMALANG (KN),- Ketua Perkumpulan Wartawan Online Indonesia (PWOI) Wilayah Kabupaten Pemalang, Bambang Ristanto, “angkat bicara” terkait penolakan oleh oknum perangkat Desa Sirangkang, Kecamatan Petarukan, berinisial “N” kepada wartawan ketika mengkonfirmasi pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa tersebut.

Bambang yang juga Ketua DPK GNPK Kabupaten Pemalang, kepada media ini melalui telepon selulernya, Sabtu (25/1/-2020) mengatakan, ia sangat menyayangkan atas pernyataan yang dilontarkan oleh oknum perangkat desa tersebut.

Dikatakan, sudah seharusnya sebagai pelayan masyarakat wajib memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat atau publik tanpa terkecuali termasuk memberikan informasi yang sebenar-benarnya kepada wartawan sebagai corong informasi publik, ketika ada sebuah informasi yang harus diklarifikasi kebenarannya.

“Mestinya memberikan penjelasan atau keterangan yang bisa dipahami agar tidak menimbulkan salah persepsi bukan malah menghalangi," katanya.

Jika memang demikian, imbuh Bambang, berarti jelas oknum perangkat desa itu sudah menghalang-halangi tugas wartawan, melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.

“Termasuk Undang-Undang Nomor 31 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," tandasnya.

Seperti diberitakan media ini, Selasa (21/1/2020), Pemerintah Desa Sirangkang enggan memberikan klarifikasi kepada beberapa awak media terkait administrasi lembaran desa dan mekanisme pelaksanan program PTSL di Desa Sirangkang.

Bahkan awak media diarahkan agar mengklarifikasi lebih lanjut ke Badan Pertanahan Nasional. Bukan hanya itu, oknum perangkat Desa Sirangkang dimaksud bersikap sinis saat ditanya mengenai nominal biaya yang dibebankan kepada masyarakat calon pemohon PTSL.

Pewarta : sR
Editor : deha

Diberdayakan oleh Blogger.