Ketua PWOI Pemalang “Angkat Bicara” Oknum Perangkat Desa Sirangkang Menolak Klarifikasi PTSL
PEMALANG (KN),- Ketua Perkumpulan Wartawan
Online Indonesia (PWOI) Wilayah Kabupaten Pemalang, Bambang Ristanto, “angkat bicara”
terkait penolakan oleh oknum perangkat Desa Sirangkang, Kecamatan Petarukan, berinisial
“N” kepada wartawan ketika mengkonfirmasi
pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa tersebut.
Bambang yang juga Ketua DPK GNPK Kabupaten
Pemalang, kepada media ini melalui telepon selulernya, Sabtu (25/1/-2020)
mengatakan, ia sangat menyayangkan atas pernyataan yang dilontarkan oleh oknum
perangkat desa tersebut.
Dikatakan, sudah seharusnya sebagai pelayan masyarakat
wajib memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat atau publik tanpa
terkecuali termasuk memberikan informasi yang sebenar-benarnya kepada wartawan
sebagai corong informasi publik, ketika ada sebuah informasi yang harus diklarifikasi
kebenarannya.
“Mestinya memberikan penjelasan atau
keterangan yang bisa dipahami agar tidak menimbulkan salah persepsi bukan malah
menghalangi," katanya.
Jika memang demikian, imbuh Bambang, berarti
jelas oknum perangkat desa itu sudah menghalang-halangi tugas wartawan, melanggar Undang-Undang
Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.
“Termasuk Undang-Undang Nomor 31 tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," tandasnya.
Seperti diberitakan media ini, Selasa (21/1/2020),
Pemerintah Desa Sirangkang enggan memberikan klarifikasi kepada beberapa awak
media terkait administrasi lembaran desa dan mekanisme pelaksanan program
PTSL di Desa Sirangkang.
Bahkan awak media diarahkan agar mengklarifikasi
lebih lanjut ke Badan Pertanahan Nasional. Bukan hanya itu, oknum perangkat Desa Sirangkang dimaksud bersikap sinis saat ditanya mengenai nominal biaya yang dibebankan
kepada masyarakat calon pemohon PTSL.
Pewarta : sR
Editor : deha
Post a Comment