Kadis Kominfo : Saat Ini Baru Tercatat Lima Belas Media Online
KUNINGAN
(KN),- Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Kuningan,
Teddy Suminar, menyebutkan, di Kabupaten Kuningan hinggta saat ini terdapat 15 media online yang sudah tercatat di
Diskominfo.
“Kalau media
cetak kami belum tahu berapa jumlahnya,” katanya dalam acara Gathering Media Cetak
dan Online yang diselenggarakan Diskominfo Kabupaten Kuningan, di Teras Mahar
Cafetaria & Resto, Kamis (30/1/2020).
Diskominfo
Kuningan mencatat nama media online tersebut karena mereka sudah mendaftarkan
diri, paling tidak menginformasikan keberadaaan media dan pihaknya mengeluarkan
rekomendasi setelah dilihat pendirian badan usahanya, baik PT, CV, yayasan dan koperasi.
“Hari ini
kita berkumpul disini ingin memperkenalkan setelah adanya perubahan SOTK sesuai
Perda Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kuningan,” katanya.
Pemberitaan
dan informasi media ada di Bidang IKP (Informasi Komunikasi Publik) di bawahnya
ada Kasi Kemitraan yang menyelenggarakan acara ini, kemudian Kasi Pelayanan
Informasi dan Publikasi, Kasi Lembaga Komunikasi Media dan Kasi Analisis Informasi.
“Nanti wartawan
maupun media hubungannya dengan Bidang IKP,” katanya.
Teddy pun menyampaikan
apresiasi atas kerja sama dengan para wartawan maupun media dalam upaya membangun
sinergitas pemberitaan pembangunan Kabupaten Kuningan dan berharap kemitraaan
ini terus dipertahankan.
“Mudah-mudahan
kami bisa melanjutkan apa yang sudah dilakukan oleh Humas Setda Kuningan dan
dalam acara ini adanya masukan dari teman-teman bagaimana memberikan informasi
kepada masyarakat,” katanya.
Pada kesempatan
itu, ia berharap agar nama media dan wartawan yang ada di Kabupaten Kuningan
untuk segera memberitahukan kepada Diskominfo Kuningan agar semuanya tercatat.
Sementara
itu Kabid IKP, Devi Ardeni, selaku panitia pelaksana kegiatan gathering, melaporkan
dasar kegiatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE).
“Kemudian
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tupoksi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Diskominfo Kabupaten
Kuningan,” paparnya.
Tujuan untuk
meningkatkan penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah dan
pembangunan Kabupaten Kuningan kepada masyarakat melalui kerja sama dengan
media masa. Meningkatkan publikasi dan promosi pembangunan dan perkembangan
Kabupaten Kuningan beserta potensinya.
deha
Post a Comment