Kadis Kominfo : Saat Ini Baru Tercatat Lima Belas Media Online




KUNINGAN (KN),- Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Kuningan, Teddy Suminar, menyebutkan, di Kabupaten Kuningan hinggta saat ini  terdapat 15 media online yang sudah tercatat di Diskominfo.

“Kalau media cetak kami belum tahu berapa jumlahnya,” katanya dalam acara Gathering Media Cetak dan Online yang diselenggarakan Diskominfo Kabupaten Kuningan, di Teras Mahar Cafetaria & Resto, Kamis (30/1/2020).

Diskominfo Kuningan mencatat nama media online tersebut karena mereka sudah mendaftarkan diri, paling tidak menginformasikan keberadaaan media dan pihaknya mengeluarkan rekomendasi setelah dilihat pendirian badan usahanya, baik  PT, CV, yayasan dan koperasi.

“Hari ini kita berkumpul disini ingin memperkenalkan setelah adanya perubahan SOTK sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan,” katanya.

Pemberitaan dan informasi media ada di Bidang IKP (Informasi Komunikasi Publik) di bawahnya ada Kasi Kemitraan yang menyelenggarakan acara ini, kemudian Kasi Pelayanan Informasi dan Publikasi, Kasi Lembaga Komunikasi Media dan Kasi  Analisis Informasi.

“Nanti wartawan maupun media hubungannya dengan Bidang IKP,” katanya.

Teddy pun menyampaikan apresiasi atas kerja sama dengan para wartawan maupun media dalam upaya membangun sinergitas pemberitaan pembangunan Kabupaten Kuningan dan berharap kemitraaan ini terus dipertahankan.

“Mudah-mudahan kami bisa melanjutkan apa yang sudah dilakukan oleh Humas Setda Kuningan dan dalam acara ini adanya masukan dari teman-teman bagaimana memberikan informasi kepada masyarakat,” katanya.

Pada kesempatan itu, ia berharap agar nama media dan wartawan yang ada di Kabupaten Kuningan untuk segera memberitahukan kepada Diskominfo Kuningan agar semuanya tercatat.

Sementara itu Kabid IKP, Devi Ardeni, selaku panitia pelaksana kegiatan gathering, melaporkan dasar kegiatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kemudian Peraturan Bupati Kuningan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tupoksi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Diskominfo Kabupaten Kuningan,” paparnya.

Tujuan untuk meningkatkan penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan Kabupaten Kuningan kepada masyarakat melalui kerja sama dengan media masa. Meningkatkan publikasi dan promosi pembangunan dan perkembangan Kabupaten Kuningan beserta potensinya.  

deha

Diberdayakan oleh Blogger.