Rekomendasi PBNU Amandemen Terbatas UUD NRI 1945 Menarik Dikaji Lebih Dalam



JAKARTA (KN),- Rekomendasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tentang amandemen terbatas UUD NRI 1945 yang diusulkan 7 tahun lalu hasil Musyawarah Nasional PBNU di Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat, 15-17 September 2012, menarik dikaji lebih mendalam. 

“Patut dihormati dan bahkan menarik untuk dikaji lebih mendalam," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo usai memimpin rombongan MPR RI menjalin silaturahim kebangsaan dengan PBNU, di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (27/11/2019). 

Bamsoet menilai pemikiran dan sumbangsih kyai serta alim ulama dalam kehidupan kebangsaan kerap kali selalu lebih maju dibanding kalangan lainnya yang merekomendasikan Indonesia kembali ke sistem perwakilan dalam pemilihan pemimpin nasional dan daerah. 

“Rekomendasi tersebut menyebutkan Presiden-Wakil Presiden dipilih oleh MPR RI, Gubernur-Wakil Gubernur melalui DPRD Provinsi, Bupati-Wakil Bupati melalui DPRD Kabupaten, dan Walikota-Wakil Walikota melalui DPRD Kota,” katanya. 

Saat kini masyarakat mulai ramai membicarakan amandeman UUD NRI 1945, dengan berbagai saran dan masukannya, PBNU justru sejak tahun 2012 sudah bersuara. 

Sila ke-4 Pancasila yang berbunyi 'Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan' menjadi fokus utama mengembalikan pemilihan secara tidak langsung. (*)

Diberdayakan oleh Blogger.