Pemkab Kuningan Gelar Resepsi Itsbat Nikah



KUNINGAN (KN),- Bupati Kuningan, Acep Purnama, mengatakan, perkawinan selain merupakan akad yang suci juga mengandung hubungan keperdataan.

Hal itu disampaikan pada saat Resepsi Itsbat Nikah yang diikuti 90 orang pasangan pengantin di Pendopo Kuningan, Senin (16/9/2019).

Menurutnya, dalam Penjelasan Umum Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 (dua) Ayat 2 (dua) dinyatakan, bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencatatan perkawinan yang dibuktikan akta nikah, apabila terjadi suatu perselisihan diantara mereka atau salah satu tidak bertanggungjawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh hak masing-masing.

“Melalui akta nikah, suami istri memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan,” katanya.

Itsbat Nikah ini dapat mencatat dan mengesahkan secara administrasi melalui sebuah proses.

“Selain itu juga dengan mengikuti Itsbat Nikah dapat semakin sempurna pula dalam meniti kehidupan bersama keluarga,” katanya.

Nampak hadir Wakil Bupati Kuningan, M. Ridho Suganda, Sekda Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, Ketua LKKS Kuningan, Ika Acep Purnama dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, U. Wanuddin.

Hadir pula Kepala Kemenag Kuningan, Hanif Hanafi, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil, HMS Zulkifli dan 90 orang pasangan pengantin beserta keluarga dan pejabat lainnya.

deha--


Diberdayakan oleh Blogger.