Ika : 90 Pasangan Pengantin Memenuhi Syarat Sidang Itsbat Nikah



KUNINGAN (KN),- Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Kuningan, Ika Acep Purnama, menyebutkan, peserta yang memenuhi syarat Sidang Itsbat Nikah hari ini ada 90 orang pasangan pengantin.

”Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data Juli 2019 oleh Kantor Kemenag Kuningan, dari 400 pasangan yang mendaftar ternyata yang memenuhi syarat ada 90 pasangan pengantin,” katanya, kepada sejumlah wartawan, usai Resepsi Itsbat Nikah di Pendopo Kuningan, Senin (16/9/2019).

Sebelumnya, pada tanggal 30 Agustus 2019 lalu sudah dilangsungkan pernikahan pengantin yang telah mengikuti Sidang Itsbat Nikah.

Ika yang didampingi Wakil Ketua I LKKS, Dudi Budiana, mengatakan, tujuan Sidang Itsbat Nikah untuk meningkatkan ketaatan hukum dalam mewujudkan keluarga yang Sakinah, Mawadah dan Warohmah.

Kegiatan ini sejalan dengan Visi Kuningan MAJU yakni Mamur, Agamis dan Pinunjul Berbasis Desa tahun 2023,” katanya.

Diakui Ika, kegiatan Sidang Itsbat Nikah sebenarnya melanjutkan program Almarhumah Utje Choeriah Suganda. Selain itu juga, LKKS Kuningan terfokus kepada kegiatan bakti sosial.

Sementara itu, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil, HMS Zulkifli, mengatakan, dengan mengikuti Sidang Istbat Nikah maka pasangan pengantin selain memiliki Buku Nikah juga Kartu Keluarga, KTP dan Akte Lahir Anak.

“Sekarang identitas anak hasil perkawinan dari pasangan pengantin yang mengikuti Sidang Itsbat Nikah secara administrasi kependudukan telah diakui negara,” katanya.    

deha--


Diberdayakan oleh Blogger.