KUNINGAN (KN),- Jika Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kuningan diibaratkan ‘Raksasa’ maka yang bisa membangunkan untuk memba...
KUNINGAN (KN),- Jika Aparatur Sipil Negara
(ASN) di Kabupaten Kuningan diibaratkan ‘Raksasa’ maka yang bisa membangunkan
untuk membayar zakat malnya adalah ‘Raja Raksasa’ (Bupati Kuningan).
Hal itu dikatakan Ketua BAZNAS Kuningan, Encu
Sukat, kepada media ini, dalam menyikapi masih minimnya zakat mal dari ASN yang
baru mencapai angka 27 persen, usai penyerahan beasiswa secara simbolis di
Gedung IPHI Kuningan, Rabu (11/9/2019).
Dijelaskan, zakat mal merupakan kewajiban
semua orang Muslim yang sudah nishab (batas minimum) dari harta kekayaan atau
penghasilan selama satu tahun.
“Nishab adalah batasan perhitungan kekayaan yang
dimiliki seseorang apakah wajib zakat atau tidak. Di Kuningan ASN yang belum
nishab tidak wajib zakat, begitu pula yang non Muslim,” katanya.
BAZNAS Kuningan berharap, melalui Bupati Kuningan,
menghimbau agar ASN yang sudah nishab agar menyalurkan zakat malnya ke lembaga
resmi yaitu BAZNAS.
“Mudah-mudahan Bupati Kuningan berkenan
mengevaluasi dan memberikan himbauan kepada ASN yang sudah nishab untuk membayar
zakat. Alhamdulillah ada beberapa kepala dinas sudah 100 persen zakatnya dan
semoga dapat diikuti yang lainnya,” harapnya.
Karena pada dasarnya, 2,5 persen penghasilan
seseorang yang sudah mencapai nishab adalah hak orang lain dan harus
dikeluarkan, terutama hak fakir miskin.
”Jika 2,5 persen itu kita makan maka akan
berbahaya karena hak fakir miskin,” katanya.
Ia juga berharap kepada para jurnalis dan
media massa bisa menggaungkan zakat, minimalnya turut mensosialisasikan
pentingnya berzakat mal bagi yang sudah nishab.
deha--