BATANG (KN),- Terkait adanya iuran biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) di wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, yang...
BATANG (KN),- Terkait adanya iuran biaya Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di
wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, yang dinilai melampaui batas kewajaran,
ditanggapi pihak BPN Kabupaten Batang.
Kepala BPN Kabupaten Batang, Moh Hatta, melalui
koordinatur PTSL Setiyo, ketika dikonfirmasi media ini, Selasa (10/9/2019) menyayangkan
masih adanya iuran yang dinilai masih tinggi.
Dijelaskan, iuran memang dimaklumi tentunya
dengan batas kewajaran yaitu Rp150.000 per SHAT. Ada beberapa
komponen kegiatan yang semula menjadi beban masyarakat, telah dianggarkan dalam
APBN di Kementerian ATR/BPN.
"Sedangkan dalam proses pra PTSL tetap menjadi
beban dan tanggungjawab masyarakat, antara lain terkait Pajak, BPHTB, materai,
patok dan biaya pengurusan surat-surat tanah seperti jual beli dan lainnya," katanya.
Pewarta : rhm
Editor : deha