BATANG (KN),- Pungutan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) di wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dipersoalkan dan...
BATANG (KN),- Pungutan biaya Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di
wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dipersoalkan dan dinilai tergolong
mahal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media
ini, Selasa (10/9/2019) pemohon masih ditarik iuran rata-rata Rp 300.000 per
sertifikat.
Misalnya di Desa Silurah dan Desa Kedung Malang,
Kecamatan Wonotunggal serta Desa Kalibeluk, Kecamatan Warungasem. Alasan
penarikan oleh panitia bervariasi, alasannya untuk operasional dan ada juga
pembelian patok di koperasi BPN.
Menurut perangkat Desa Silurah, Royal Kasirin,
menyebutkan, proses pemberkasan dokumen PTSL dalam stopmap bertuliskan BPN
dibutuhkan 6 lembar materai masing-masing Rp 6000.
“Ditambah harga patok Rp 15000 per buah, belum
ongkos angkut, kosumsi tim pengukur dan lain-lain. Kalau dihitung-hitung kami
ini kerja bakti karena dengan biaya segitu tidak mencukupi, bahkan bersama
teman terkadang harus lembur sampai jam dua pagi,” katanya.
Berbeda dengan Desa Wonotunggal, panitia
mengaku memutuskan pembiayaan swadaya Rp 250.000 per sertifikat dan biaya kosumsi
tim pengukuran per hari untuk 5 orang Rp 100.000.
Satu hari pengukuran bisa mencapai antara 5
sampai 14 sertifikat. Kalau dirinci satu Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT)
diperkirakan di bawah Rp150.000.
Ia menuturkan, pemohon di sini akan melunasi
iuran setelah sertifikat jadi, artinya semua pembiayaan ada yang menalangi.
Hal yang sama terjadi di Desa Kalibeluk. Tahun
2018 mereka mengakui iuran Rp 500.000 untuk satu SHAT. Namun di tahun 2019
turun menjadi Rp300.000. Adapun sisa dari tahun 2018 dibawa ke proses 2019.
Untuk rinciannya, mereka tidak mau memberikan
jawaban, namun mengatakan biaya segitu sebenarnya belum mencukupi.
"Biaya segitu sebenarnya belum cukup pak,
untuk semua proses dari pra sampai ke pemberkasan full,” kata salah seorang panitia
yang tidak mau namanya dicantumkan media.
Pewarta : rhm
Editor : deha