Biaya PTSL di Kabupaten Batang Dinilai Mahal



BATANG (KN),- Pungutan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dipersoalkan dan dinilai tergolong mahal. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Selasa (10/9/2019) pemohon masih ditarik iuran rata-rata Rp 300.000 per sertifikat.

Misalnya di Desa Silurah dan Desa Kedung Malang, Kecamatan Wonotunggal serta Desa Kalibeluk, Kecamatan Warungasem. Alasan penarikan oleh panitia bervariasi, alasannya untuk operasional dan ada juga pembelian patok di koperasi BPN. 

Menurut perangkat Desa Silurah, Royal Kasirin, menyebutkan, proses pemberkasan dokumen PTSL dalam stopmap bertuliskan BPN dibutuhkan 6 lembar materai masing-masing Rp 6000.

“Ditambah harga patok Rp 15000 per buah, belum ongkos angkut, kosumsi tim pengukur dan lain-lain. Kalau dihitung-hitung kami ini kerja bakti karena dengan biaya segitu tidak mencukupi, bahkan bersama teman terkadang harus lembur sampai jam dua pagi,” katanya.  
    
Berbeda dengan Desa Wonotunggal, panitia mengaku memutuskan pembiayaan swadaya Rp 250.000 per sertifikat dan biaya kosumsi tim pengukuran per hari untuk 5 orang Rp 100.000.

Satu hari pengukuran bisa mencapai antara 5 sampai 14 sertifikat. Kalau dirinci satu Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) diperkirakan di bawah Rp150.000.

Ia menuturkan, pemohon di sini akan melunasi iuran setelah sertifikat jadi, artinya semua pembiayaan ada yang menalangi. 

Hal yang sama terjadi di Desa Kalibeluk. Tahun 2018 mereka mengakui iuran Rp 500.000 untuk satu SHAT. Namun di tahun 2019 turun menjadi Rp300.000. Adapun sisa dari tahun 2018 dibawa ke proses 2019.

Untuk rinciannya, mereka tidak mau memberikan jawaban, namun mengatakan biaya segitu sebenarnya belum mencukupi.

"Biaya segitu sebenarnya belum cukup pak, untuk semua proses dari pra sampai ke pemberkasan full,” kata salah seorang panitia yang tidak mau namanya dicantumkan media. 

Pewarta : rhm
Editor : deha


Diberdayakan oleh Blogger.