JAKARTA (KN),- Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, menjelaskan, Selasa (3/9/2019) percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Sumber D...
JAKARTA (KN),- Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, menjelaskan, Selasa
(3/9/2019) percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU
SDA) sudah dibahas Komisi V DPR RI dan Pemerintah.
Penjelasan itu terkait adanya penolakan Koalisi Masyarakat Sipil
atas percepatan pengesahan RUU SDA, pasalnya dalam RUU tersebut dinilai masih
mengatur air dengan pendekatan komoditas atau barang niaga.
“Pembahasan tingkat pertama antara Komisi V DPR dan Pemerintah
sudah memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya
mengenai RUU SDA, disamping itu dalam drafnya sudah mengakomodasi putusan dari
Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, kata Bamsoet, dinyatakan, Pertama,
setiap pengusahaan air tidak boleh mengganggu dan meniadakan hak rakyat. Kedua,
negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai salah satu hak asasi manusia.
Kemudian Ketiga, pengelolaan air harus mengingat kelestarian
lingkungan hidup. Keempat, air merupakan salah satu cabang produksi yang
menguasai hajat hidup orang banyak, Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945, harus dalam
pengawasan dan pengendalian air oleh negara secara mutlak.
Selanjutnya, Kelima, prioritas utama di dalam pengusahaan atas air
diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD).
Dan yang Keenam, apabila semua batasan tersebut telah terpenuhi
dan ternyata masih ada ketersediaan air, pemerintah masih dimungkinkan untuk
memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan
syarat-syarat tertentu dan ketat.
“Dengan disahkannya RUU SDA akan mengisi kekosongan regulasi
terkait dengan penggunaan air setelah UU Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2015,” terang Bamsoet.
--Andika--