Bamsoet : Draft RUU SDA Sesuai Putusan MK




JAKARTA (KN),- Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, menjelaskan, Selasa (3/9/2019) percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) sudah dibahas Komisi V DPR RI dan Pemerintah.

Penjelasan itu terkait adanya penolakan Koalisi Masyarakat Sipil atas percepatan pengesahan RUU SDA, pasalnya dalam RUU tersebut dinilai masih mengatur air dengan pendekatan komoditas atau barang niaga.

“Pembahasan tingkat pertama antara Komisi V DPR dan Pemerintah sudah memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya mengenai RUU SDA, disamping itu dalam drafnya sudah mengakomodasi putusan dari Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, kata Bamsoet, dinyatakan, Pertama, setiap pengusahaan air tidak boleh mengganggu dan meniadakan hak rakyat. Kedua, negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai salah satu hak asasi manusia.

Kemudian Ketiga, pengelolaan air harus mengingat kelestarian lingkungan hidup. Keempat, air merupakan salah satu cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945, harus dalam pengawasan dan pengendalian air oleh negara secara mutlak.

Selanjutnya, Kelima, prioritas utama di dalam pengusahaan atas air diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dan yang Keenam, apabila semua batasan tersebut telah terpenuhi dan ternyata masih ada ketersediaan air, pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat.

“Dengan disahkannya RUU SDA akan mengisi kekosongan regulasi terkait dengan penggunaan air setelah UU Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2015,” terang Bamsoet.

--Andika--


Diberdayakan oleh Blogger.