Bamsoet : Draft RUU SDA Sesuai Putusan MK

JAKARTA (KN),- Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, menjelaskan, Selasa (3/9/2019) percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Sumber D...




JAKARTA (KN),- Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, menjelaskan, Selasa (3/9/2019) percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) sudah dibahas Komisi V DPR RI dan Pemerintah.

Penjelasan itu terkait adanya penolakan Koalisi Masyarakat Sipil atas percepatan pengesahan RUU SDA, pasalnya dalam RUU tersebut dinilai masih mengatur air dengan pendekatan komoditas atau barang niaga.

“Pembahasan tingkat pertama antara Komisi V DPR dan Pemerintah sudah memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya mengenai RUU SDA, disamping itu dalam drafnya sudah mengakomodasi putusan dari Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, kata Bamsoet, dinyatakan, Pertama, setiap pengusahaan air tidak boleh mengganggu dan meniadakan hak rakyat. Kedua, negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai salah satu hak asasi manusia.

Kemudian Ketiga, pengelolaan air harus mengingat kelestarian lingkungan hidup. Keempat, air merupakan salah satu cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945, harus dalam pengawasan dan pengendalian air oleh negara secara mutlak.

Selanjutnya, Kelima, prioritas utama di dalam pengusahaan atas air diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dan yang Keenam, apabila semua batasan tersebut telah terpenuhi dan ternyata masih ada ketersediaan air, pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat.

“Dengan disahkannya RUU SDA akan mengisi kekosongan regulasi terkait dengan penggunaan air setelah UU Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2015,” terang Bamsoet.

--Andika--



Nama

BERITA,1964,FEATURE,424,HEADLINE,2327,OPINI,32,RAGAM,17,
ltr
item
kamangkaranews: Bamsoet : Draft RUU SDA Sesuai Putusan MK
Bamsoet : Draft RUU SDA Sesuai Putusan MK
https://1.bp.blogspot.com/-ZuC7gWA6INU/XW5ezc5VwTI/AAAAAAAAC0k/KKZibS3TOkY2-V6MkIPh5Dbi3gpv0n9zgCEwYBhgL/s640/WhatsApp%2BImage%2B2019-08-30%2Bat%2B09.49.14.jpeg
https://1.bp.blogspot.com/-ZuC7gWA6INU/XW5ezc5VwTI/AAAAAAAAC0k/KKZibS3TOkY2-V6MkIPh5Dbi3gpv0n9zgCEwYBhgL/s72-c/WhatsApp%2BImage%2B2019-08-30%2Bat%2B09.49.14.jpeg
kamangkaranews
https://www.kamangkaranews.com/2019/09/bamsoet-draft-ruu-sda-sesuai-putusan-mk.html
https://www.kamangkaranews.com/
https://www.kamangkaranews.com/
https://www.kamangkaranews.com/2019/09/bamsoet-draft-ruu-sda-sesuai-putusan-mk.html
true
2411474526934600298
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content