Analisis Komprehensif UPT Damkar Kuningan Menjadi Dinas




Oleh: Dadang Hendrayudha. 

Proses perubahan nomenklatur Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran (UPT Damkar) Kabupaten Kuningan yang saat ini masih tergabung dalam Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dinas, cukup menarik dan merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. 

Regulasi Perubahan nomenklatur UPT Pemadam Kebakaran Kabupaten Kuningan menjadi dinas sesuai Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Bahkan Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 114 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota, ketika terjadi kebakaran kalau tidak diantisipasi secara maksimal akan berpotensi menimbulkan banyak kerugian.

Secara geografis, Kabupaten Kuningan yang berpenduduk ±1,2 juta jiwa dengan luas pemukiman ±1.119 km² dan tingkat kerapatan masing-masing pemukiman antara dua hingga tiga meter terbagi dalam wilayah administrasi 32 kecamatan, 361 desa, 15 kelurahan. 

Jumlah pegawai UPT Pemadam Kebakaran 52 orang termasuk kepala. Jika seluruh pegawai Damkar dibagi jumlah penduduk ±1,2 juta, maka masing-masing pegawai mempunyai beban pelayanan 1 berbanding 23.076 penduduk. 

Pegawai Pemadam Kebakaran lebih spesifik, terdidik, terlatih dan memiliki keahlian khusus serta mempunyai sertifikat keahlian. Kompetensi khusus yang dimiliki bukan hanya menangani kebakaran saja tetapi termasuk non kebakaran dan penyelamatan. 

Memang benar, perubahan UPT Damkar menjadi dinas tidak semudah membalikkan telapak tangan tetapi harus sesuai dengan prosedur dan mekanisme administrasi pemerintahan. 

Perubahan UPT Pemadam Kebakaran Kabupaten Kuningan menjadi dinas dilakukan secara terintegrasi lintas sektoral dengan Bagian Hukum Setda Kuningan serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). 

Tentunya perubahan nomenklatur dari UPT menjadi dinas adalah proses yang kompleks dan membutuhkan perencanaan yang matang, analisis yang mendalam serta dukungan dari berbagai pihak. 

Dari data yang dihimpun menyebutkan, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Pertama, Perencanaan dan Analisis. Hal ini mencakup evaluasi menyeluruh terhadap UPT saat ini, termasuk tugas, fungsi, struktur organisasi dan kinerja.

Kemudian, analisis kebutuhan untuk menentukan alasan perubahan nomenklatur. Apakah karena perubahan regulasi, kebutuhan organisasi yang lebih luas atau peningkatan efisiensi. Setelah itu dibuatkan rekomendasi perubahan nomenklatur yang didukung oleh data dan analisis. 

Kedua, Penyusunan Naskah Akademik. Sebagai dasar hukum perubahan nomenklatur serta peraturan perundang-undangan yang relevan, adanya kejelasan tujuan dan sasaran perubahan nomenklatur serta dampak yang diharapkan. 

Selanjutnya Struktur Organisasi Baru, setelah perubahan nomenklatur, termasuk pembagian tugas dan wewenang serta kajian anggaran perubahan nomenklatur, biaya operasional dan sumber pendanaan.

Tahap ketiga, Proses Administrasi. Menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur perubahan nomenklatur. Tahapan ini terdapat proses konsultasi publik dengan pemangku kepentingan terkait untuk mendapatkan masukan dan tanggapan.

Pembahasan dan pengesahan rancangan peraturan di DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yang nantinya diajukan untuk disahkan. Setelah itu, penetapan dan pengundangan peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan.

Tahap keempat adalah Implementasi. Penyusunan perangkat organisasi baru, seperti struktur organisasi, uraian tugas dan Standar Operasional Prosedur (SOP), pengisian jabatan sesuai dengan struktur organisasi baru dan pelatihan serta sosialisasi kepada pegawai mengenai perubahan nomenklatur dan implikasinya.

Setelah semua tahapan itu dilaksanakan maka dilakukan evaluasi dan monitoring secara berkala untuk memastikan apakah perubahan nomenklatur berjalan efektif dan efisien. 

Pada akhirnya, perubahan nomenklatur UPT Pemadam Kebakaran Kabupaten Kuningan menjadi dinas dalam upaya mewujudkan good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik sesuai konsep pengelolaan pemerintahan yang efisien, transparan, partisipatif, akuntabel, berkeadilan dan berkelanjutan. 

Penulis: Wartawan kamangkaranews.com.

Diberdayakan oleh Blogger.