Sekda Prihatin, Vandalisme Masih Marak



KUNINGAN (KN),- Sekda Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, mengaku prihatin terhadap aksi corat-coret di tembok fasilitas umum atau vandalisme karena mengganggu kebersihan dan keindahan lingkungan.

Ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/8/2019), ia menjelaskan, sudah berulangkali menghimbau secara tertulis maupun langsung dalam berbagai kesempatan.

“K3 ini sedang kita galakan, termasuk vandalisme saya sudah bicara ke Sat Pol PP Kuningan untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Dulu ada tindakan tegas dari Sat Pol PP kepada orang-orang yang suka melakukan vandalisme, teguran keras kemudian dilakukan pemanggilan, diberikan pembinaan dan pengarahan supaya tidak mengulangi lagi perbuatan vandalisme.

“Kami akan menugaskan Sat Pol PP untuk menindaklanjutinya, jika perbuatan itu terulang kembali maka akan diberikan tindakan sesuai dengan aturan atau tipiring yang edukatif,” katanya.

Menurutnya, vandalisme bertentangan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 18 ayat satu (1) huruf (b).      

Padahal pada Pasal 38 dan 40, selain sanksi administratif, pelanggaran terhadap pasal 18 tersebut dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.

Dian juga menerangkan, vandalisme bukan terjadi di tembok belakang SMPN 7 dan SMAN 1 Kuningan tapi terdapat di Bola Dunia pertigaan Jalan Baru Soekarno-Hatta atau sepanjang Jalan Siliwangi. 

Ia menyampaikan terima kasih karena sudah diingatkan dan segera akan mengambil langkah-langkah dengan Sat Pol PP, pelakunya harus diberi peringatan keras.

“Kita sudah capek menata kota dan menggalakan K3 tapi pelaku vandalisme sepertinya tidak punya etika,” katanya.

Ke depan, ia akan membangun tembok khusus untuk kegiatan menggambar di dinding yang biasa disebut Mural atau Graffiti. Kemudian dilombakan untuk mengurangi aksi vandalisme.

“Jika tembok itu sudah dibuatkan kemudian masih ada aksi vandalisme, maka pelakunya akan dikenakan sanksi berat. Saya akan undang Sat Pol PP untuk koordinasi mengenai ini,” tandasnya.

deha


Diberdayakan oleh Blogger.