Ketua DPR RI : Pengawasan Pendidikan Sesuai UU 20/2003 Sisdiknas



JAKARTA (KN),- Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, menjelaskan,  pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pendidikan, termasuk pendidikan tinggi, sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Menurutnya, pengawasan tersebut dilaksanakan guna memastikan pelaksanaan pendidikan tinggi sesuai dengan amanah UUD 1945.  

“Sehingga tiga tujuan utama pendidikan tinggi sesuai amanah UUD 1945 bisa terwujud,” katanya, dalam siaran persnya, saat menjadi Keynote Speaker dalam Seminar Nasional dengan tema 'Peranan DPR RI dalam Pengawasan Pelaksanaan Pendidikan Tinggi di Indonesia', di Jakarta, Sabtu (31/08/19).

Pertama, mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kedua, mengembangkan civitas akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing dan kooperatif melalui pelaksanaan Tri Dharma.

“Ketiga, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora," pungkas Bamsoet yang juga Bendahara Umum DPP Partai Golkar 2014-2016.

deha--


Diberdayakan oleh Blogger.