JAKARTA (KN),- Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, menjelaskan, pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pendidikan, termasuk pendidikan ...
JAKARTA (KN),- Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo,
menjelaskan, pelaksanaan fungsi
pengawasan terhadap pendidikan, termasuk pendidikan tinggi, sejalan dengan
ketentuan yang diatur dalam Pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
Menurutnya, pengawasan tersebut dilaksanakan
guna memastikan pelaksanaan pendidikan tinggi sesuai dengan amanah UUD 1945.
“Sehingga tiga tujuan utama pendidikan tinggi
sesuai amanah UUD 1945 bisa terwujud,” katanya, dalam siaran persnya, saat
menjadi Keynote Speaker dalam Seminar Nasional dengan tema 'Peranan DPR RI
dalam Pengawasan Pelaksanaan Pendidikan Tinggi di Indonesia', di Jakarta, Sabtu
(31/08/19).
Pertama, mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kedua, mengembangkan civitas akademika yang
inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing dan kooperatif melalui
pelaksanaan Tri Dharma.
“Ketiga, mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora," pungkas
Bamsoet yang juga Bendahara Umum DPP Partai Golkar 2014-2016.
deha--