DPR RI Minta Polri Tutup 50 Tambang Batu Bara Ilegal di Kalsel



JAKARTA (KN),- DPR RI meminta Polri untuk segera menutup aktivitas 50 pertambangan batu bara ilegal di Kalimantan Selatan.

Hal itu dikatakan Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo di Jakarta, Sabtu (3/8/2019).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) bersama Dinas ESDM agar menghentikan aktivitas penambangan tersebut.

“Termasuk menyita peralatan yang digunakan oleh para oknum penambang ilegal dan meningkatkan pengawasan serta patroli secara berkala untuk mencegah adanya aktivitas penambangan batubara ilegal wilayah itu,” katanya.

Kementerian ESDM bersama Dinas ESDM dan Polri secepatnya menyelidiki dan menindak tegas pelaku penambangan ilegal sesuai dengan Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurutnya, Kementerian ESDM agar memberdayakan masyarakat sekitar dalam mengelola sumber daya alam setempat (minyak bumi, batu bara, gas alam, tambang mineral dan barang tambang non-mineral).

“Sehingga dapat mencegah terjadinya pertambangan ilegal,” katanya.

Ia pun mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Daerah (Pemda) serta Dinas Kehutanan dan Perkebunan melakukan reklamasi lahan pertambangan pasca tambang untuk memulihkan lahan sesuai peruntukannya.

Bamsoet berharap kepada seluruh perusahaan tambang untuk menjalankan aktivitas pertambangan dengan mentaati peraturan perundangan yang berlaku.

“Hal itu meminimalisir dampak yang ditimbulkan akibat tata kelola tambang yang buruk dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” katanya.

Kontributor : Andika Herdiyana


Diberdayakan oleh Blogger.