DPR RI Menilai BPJS Kesehatan Rawan Dikorupsi




JAKARTA (KN),- Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, menilai dana Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) rawan terjadi korupsi dan penyelewengan.

“Karena belum memadainya aturan yang mengatur pengelolaan dan pengawasan dana kapitasi yang disalurkan oleh BPJS,” katanya, Kamis (15/8/2019).

Menurutnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar melakukan evaluasi terhadap efektivitas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2016. tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.

“Baik mengenai skema penyaluran dana maupun pelaporan mengingat besarnya dana kapitasi sangat rawan untuk disalahgunakan oleh oknum,” katanya.

Kemenkes melalui Dinas Kesehatan meminta dan mengawasi pengelolaan dana kapitasi oleh FKTP serta memastikan FKTP menyerap dan mengoptimalkan penggunaan dana kapitasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

“Sehingga dapat mengurangi klaim jumlah rujukan ke rumah sakit yang membebani anggaran BPJS Kesehatan,” katanya.

Mendorong Kemenkes melalui Dinas Kesehatan untuk memberikan bimbingan serta pendampingan bagi FKTP selaku pengelola dana kapitasi, guna mencegah staf FKTP terjerat hukum akibat penyalahgunaan wewenang dan kesalahan dalam pembuatan laporan keuangan.

Andika--


Diberdayakan oleh Blogger.