Jika Tak Ada Gugatan Caleg Terpilih Ditetapkan Awal Juli
Oleh : Asep. Z. Fauzi
Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih
anggota DPRD dilakukan paling lambat tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK)
menyelesaikan catatan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Akan tetapi, ketentuan waktu tersebut hanya
berlaku untuk daerah yang tidak terdapat PHPU di MK. Hal ini telah dituangkan
dalam surat edaran KPU RI nomor 867/ PL.010 8-SD/06/QU/V/2019 perihal Penetapan
Kursi dan Calon Terpilih tanpa Perselisihan Hasil Pemilu.
Surat yang ditandatangani Ketua KPU Arief
Budiman itu ditujukan bagi Ketua KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh
Indonesia.
Surat tersebut pada intinya menjelaskan
ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat
atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
PKPU 10 Tahun 2019 mengatur bahwa penetapan
perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota bagi daerah yang tidak terdapat perselisihan hasil Pemilu
dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah MK mencantumkan permohonan PHPU
dalam BRPK.
Adapun pencatatan permohonan dalam BRPK atas
PHPU calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sendiri dilakukan pada
1 Juli 2019.
Tanggal tersebut sesuai ketentuan Peraturan
MK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
Selanjutnya, MK akan menyampaikan surat
pemberitahuan kepada KPU mengenai daftar daerah yang terdapat PHPU. Surat itu
jadi dasar bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menggelar penetapan
perolehan kursi dan calon terpilih.
Jika tidak terdapat PHPU maka penepatan
dilakukan awal bulan Juli paling lambat tanggal 8. Namun jika terdapat PHPU
maka penetapan harus menunggu sampai keluarnya putusan MK.
Proses persidangan PHPU Pileg sendiri menurut
jadwal akan digelar mulai 9 Juli 2019 hingga agenda pembacaan putusan antara
tanggal 6-9 Agustus 2019.
Mengingat ada potensi PHPU terkait pemilihan
calon anggota DPRD Kuningan, maka sangat dimungkinkan KPU Kabupaten Kuningan
baru bisa menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih
oleh KPU Kuningan pada bulan Agustus 2019.
Namun kepastiannya bagaimana tetap harus
menunggu BRPK yang dikeluarkan oleh MK pada tanggal 1 Juli 2019 nanti.
Mengenai penetapan perolehan kursi dan calon
terpilih, KPU Kuningan mempedomani PKPU Nomor 5 Tahun 2019.
Daftar suara sah parpol dan caleg hasil
pemilu 2019 yang tercantum dalam form model DB1-DPRD Kab/Kota nantinya akan
dimuat dalam form model E1-DPRD Kab/Kota yang berisi tabel konversi suara
menjadi kursi dengan menggunakan metode sainte lague.
Form inilah yang akan menjadi dasar siapa
saja calon terpilih untuk dituangkan dalam form model E1.2-DPRD Kab/Kota.
Penulis : Ketua KPU Kabupaten Kuningan
Post a Comment