Jika Tak Ada Gugatan Caleg Terpilih Ditetapkan Awal Juli





Oleh : Asep. Z. Fauzi


Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD dilakukan paling lambat tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan catatan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Akan tetapi, ketentuan waktu tersebut hanya berlaku untuk daerah yang tidak terdapat PHPU di MK. Hal ini telah dituangkan dalam surat edaran KPU RI nomor 867/ PL.010 8-SD/06/QU/V/2019 perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih tanpa Perselisihan Hasil Pemilu.

Surat yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman itu ditujukan bagi Ketua KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Surat tersebut pada intinya menjelaskan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

PKPU 10 Tahun 2019 mengatur bahwa penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bagi daerah yang tidak terdapat perselisihan hasil Pemilu dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah MK mencantumkan permohonan PHPU dalam BRPK.

Adapun pencatatan permohonan dalam BRPK atas PHPU calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sendiri dilakukan pada 1 Juli 2019.

Tanggal tersebut sesuai ketentuan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

Selanjutnya, MK akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU mengenai daftar daerah yang terdapat PHPU. Surat itu jadi dasar bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menggelar penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.

Jika tidak terdapat PHPU maka penepatan dilakukan awal bulan Juli paling lambat tanggal 8. Namun jika terdapat PHPU maka penetapan harus menunggu sampai keluarnya putusan MK.

Proses persidangan PHPU Pileg sendiri menurut jadwal akan digelar mulai 9 Juli 2019 hingga agenda pembacaan putusan antara tanggal 6-9 Agustus 2019.

Mengingat ada potensi PHPU terkait pemilihan calon anggota DPRD Kuningan, maka sangat dimungkinkan KPU Kabupaten Kuningan baru bisa menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih oleh KPU Kuningan pada bulan Agustus 2019.

Namun kepastiannya bagaimana tetap harus menunggu BRPK yang dikeluarkan oleh MK pada tanggal 1 Juli 2019 nanti.

Mengenai penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, KPU Kuningan mempedomani PKPU Nomor 5 Tahun 2019.

Daftar suara sah parpol dan caleg hasil pemilu 2019 yang tercantum dalam form model DB1-DPRD Kab/Kota nantinya akan dimuat dalam form model E1-DPRD Kab/Kota yang berisi tabel konversi suara menjadi kursi dengan menggunakan metode sainte lague.

Form inilah yang akan menjadi dasar siapa saja calon terpilih untuk dituangkan dalam form model E1.2-DPRD Kab/Kota.

Penulis : Ketua KPU Kabupaten Kuningan

Diberdayakan oleh Blogger.