Tidak Benar Pegawai BNN Terima Rp 60 Juta Kasus Narkotika
KUNINGAN
(KN),- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan, Edi Heriyadi, membantah
ada pegawai BNN menerima uang 60 juta terkait penangkapan oknum Kades
Sagaranten, Kecamatan Ciwaru, RY, yang mengkonsumsi narkotika jenis shabu namun
tidak dipenjara.
“BNN
adalah lembaga pemerintah yang menangani narkotika, jika ada pegawai yang
menguangkan kasus narkotika maka hukumannya sangat berat,” katanya kepada
sejumlah awak media ketika jumpa pers, Kamis (9/5/2019).
Menurutnya,
ketika RY tangkap tidak ditemukan barang bukti tapi mengkonsumsi
narkotika jenis shabu 0,2 gram. Sesuai
rekomendasi Tim Assessment Terpadu (TAT) yang bersangkutan perlu rawat jalan di
Klinik Pratama BNN Kuningan selama 8 kali pertemuan.
“RY
tidak terlibat jaringan hanya perlu diobati,” katanya.
TAT
diskepkan Kepala BNN Provinsi Jabar yang anggotanya terdiri dari unsur Kejaksaan,
Polres dan BNN serta tim medis yaitu Dr. Susi, Dr. Chindra, Dr. Deni dan Dr.
Maria.
deha--
Post a Comment