Tidak Benar Pegawai BNN Terima Rp 60 Juta Kasus Narkotika




KUNINGAN (KN),- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan, Edi Heriyadi, membantah ada pegawai BNN menerima uang 60 juta terkait penangkapan oknum Kades Sagaranten, Kecamatan Ciwaru, RY, yang mengkonsumsi narkotika jenis shabu namun tidak dipenjara.

“BNN adalah lembaga pemerintah yang menangani narkotika, jika ada pegawai yang menguangkan kasus narkotika maka hukumannya sangat berat,” katanya kepada sejumlah awak media ketika jumpa pers, Kamis (9/5/2019).

Menurutnya, ketika RY tangkap tidak ditemukan barang bukti tapi mengkonsumsi narkotika jenis shabu 0,2 gram.  Sesuai rekomendasi Tim Assessment Terpadu (TAT) yang bersangkutan perlu rawat jalan di Klinik Pratama BNN Kuningan selama 8 kali pertemuan.

“RY tidak terlibat jaringan hanya perlu diobati,” katanya.

TAT diskepkan Kepala BNN Provinsi Jabar yang anggotanya terdiri dari unsur Kejaksaan, Polres dan BNN serta tim medis yaitu Dr. Susi, Dr. Chindra, Dr. Deni dan Dr. Maria.   

deha--

Diberdayakan oleh Blogger.