BNN Kuningan Tangkap ‘Mamih’ Shabu





KUNINGAN (KN),- Setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu, akhirnya BNN Kuningan melakukan penangkapan terhadap orang tersebut.   

“Kami menangkap seorang wanita inisial AS alias Cotel (42) warga Dusun Kahuripan RT 003 RW 004 Desa Ciwaru, Kecamatan Ciwaru, ditangkap tanggal 23 April 2019, pukul 20.30 wib di samping Masjid Jami Jalan Desa Sidaraja, Kecamatan Ciawigebang,” kata Kepala BNN Kabupaten Kuningan Edi Heryadi, Kamis (9/5/2019).

AS terbukti menyimpan dan membawa satu paket narkotika golongan 1 jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening dibungkus tissue putih yang dimasukan ke dalam bungkus plastik sikat gigi ‘Ciptadent’ dan disimpan dalam saku celana jeans warna biru di bagian kanan depan.

Dari hasil pengembangan, narkotika tersebut diperoleh dari NC alias mamih (39) warga Dusun Pahing RT 002 RW 001 Desa Sukamulya, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan yang ditangkap di perempatan Oloced, Desa Pajawan Kidul, Kecamatan Lebakwangi.

Namun, narkotika itu ternyata sisa pakai yang mengarah kepada teman laki-lakinya yang mengaku sebagai Kades Sagaranten, Kecamatan Ciwaru, inisial RY.

“Kemudian kami mengejar RY ke lokasi pemakaian di Hotel Rahayu Sangkanurip kamar 26 ternyata disana sudah tidak ada. Akhirnya tanggal 25 April 2019 bersama camat dan bhabinsa jam 2 siang kami jemput,” katanya.     

Barang bukti hasil penangkapan AS dan NC yaitu satu paket narkotika jenis shabu, satu buah celana pendek jeans warna biru, satu unit telepon selular SAMSUNG Z1 warna hijau nomor 081222118XXX, satu buah pipet, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam nopol E-6550-ZG dan uang 400 ribu rupiah.

AS alias Cotel dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sedangkan NC alias mamih,  pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun maksimal 12 tahun.

“Dua orang masih Daftar Pencarian Orang atau DPO yaitu J warga Kuningan dan S warga Luragung,” katanya.

deha--


Diberdayakan oleh Blogger.