BNN Kuningan Tangkap ‘Mamih’ Shabu
KUNINGAN
(KN),- Setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang
menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu, akhirnya BNN Kuningan
melakukan penangkapan terhadap orang tersebut.
“Kami
menangkap seorang wanita inisial AS alias Cotel (42) warga Dusun Kahuripan RT 003
RW 004 Desa Ciwaru, Kecamatan Ciwaru, ditangkap tanggal 23 April 2019, pukul
20.30 wib di samping Masjid Jami Jalan Desa Sidaraja, Kecamatan Ciawigebang,”
kata Kepala BNN Kabupaten Kuningan Edi Heryadi, Kamis (9/5/2019).
AS
terbukti menyimpan dan membawa satu paket narkotika golongan 1 jenis shabu yang
terbungkus plastik klip bening dibungkus tissue putih yang dimasukan ke dalam
bungkus plastik sikat gigi ‘Ciptadent’ dan disimpan dalam saku celana jeans
warna biru di bagian kanan depan.
Dari
hasil pengembangan, narkotika tersebut diperoleh dari NC alias mamih (39) warga
Dusun Pahing RT 002 RW 001 Desa Sukamulya, Kecamatan Garawangi, Kabupaten
Kuningan yang ditangkap di perempatan Oloced, Desa Pajawan Kidul, Kecamatan
Lebakwangi.
Namun,
narkotika itu ternyata sisa pakai yang mengarah kepada teman laki-lakinya yang
mengaku sebagai Kades Sagaranten, Kecamatan Ciwaru, inisial RY.
“Kemudian
kami mengejar RY ke lokasi pemakaian di Hotel Rahayu Sangkanurip kamar 26
ternyata disana sudah tidak ada. Akhirnya tanggal 25 April 2019 bersama camat
dan bhabinsa jam 2 siang kami jemput,” katanya.
Barang
bukti hasil penangkapan AS dan NC yaitu satu paket narkotika jenis shabu, satu
buah celana pendek jeans warna biru, satu unit telepon selular SAMSUNG Z1 warna
hijau nomor 081222118XXX, satu buah pipet, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion
warna hitam nopol E-6550-ZG dan uang 400 ribu rupiah.
AS alias Cotel dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal
112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sedangkan
NC alias mamih, pasal 114 ayat 1 jo
pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun maksimal
12 tahun.
“Dua orang masih Daftar Pencarian Orang atau
DPO yaitu J warga Kuningan dan S warga Luragung,” katanya.
deha--
Post a Comment