Wabup Kuningan, Pengadilan Agama Harus Bebas Korupsi
KUNINGAN
(KN),- Wakil Bupati Kuningan, M. Ridho Suganda, mengatakan, terdapat tiga faktor mewujudkan
pembangunan zona integritas terkait dengan pelaksanaan reformasi
birokrasi pada seluruh instansi pemerintahan yang baik.
Pertama,
peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi. Kedua, pemerintahan yang
bersih dan bebas KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). Ketiga, peningkatan pelayanan
publik.
“Sesuai
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 52 Tahun 2014,” katanya.
Hal
itu disampaikan ketika pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi
dan wilayah birokrasi bersih melayani dan launching Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PTSP) di Pengadilan Agama Kuningan kelas 1A, Kamis (25/4//2019).
Menurutnya,
PTSP merupakan sarana agar pelayanan publik
lebih optimal, transparan dan akuntabel.
Ia meminta
dukungan semua pihak dalam melaksanakan tugas agar terwujudnya Pengadilan Agama
Kuningan yang bersih dan melayani.
“Saya
berharap kegiatan pencanangan ini dapat melakukan perbaikan secara nyata sebagai
sebuah landasan kokoh untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan
berhati nurani sesuai harapan masyarakat,” katanya.
deha--
Post a Comment