Wabup Kuningan, Pengadilan Agama Harus Bebas Korupsi




KUNINGAN (KN),- Wakil Bupati Kuningan, M. Ridho Suganda, mengatakan, terdapat tiga faktor mewujudkan pembangunan zona integritas terkait dengan pelaksanaan reformasi  birokrasi pada seluruh instansi pemerintahan yang baik.

Pertama, peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi. Kedua, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). Ketiga, peningkatan pelayanan publik.

“Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 52 Tahun 2014,” katanya.

Hal itu disampaikan ketika pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani dan launching Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Agama Kuningan kelas 1A, Kamis (25/4//2019).

Menurutnya, PTSP merupakan sarana agar pelayanan publik lebih optimal, transparan dan akuntabel.

Ia meminta dukungan semua pihak dalam melaksanakan tugas agar terwujudnya Pengadilan Agama Kuningan yang bersih dan melayani.

“Saya berharap kegiatan pencanangan ini dapat melakukan perbaikan secara nyata sebagai sebuah landasan kokoh untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berhati nurani sesuai harapan masyarakat,” katanya.

deha--


Diberdayakan oleh Blogger.