KPU Kuningan Uji Coba Aplikasi Situng





KUNINGAN (KN),- KPU Kabupaten Kuningan melakukan uji coba nasional aplikasi Sistem Penghitungan (Situng) Pemilu 2019 di aula setempat, Selasa (2/4/2019).

Ketua KPU Kuningan, Asep. Z. Fauzi, menyebutkan, operator Situng berjumlah 25 orang namun teknis pelaksanaan secara bergiliran atau shift.

Kegiatan mengacu surat KPU RI Nomor 555/PL.02.6-SD/06/KPU/III/2019 tanggal 27 Maret 2019 tentang Persiapan Uji Coba Nasional Situng Pemilu 2019 Tahap 2 dan Tahap 3.

“Hari ini KPU Kabupaten Kuningan menggelar uji coba, sedangkan  untuk tahap 3 dilakukan pada tanggal 10 April 2019,” katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Maman Sulaeman, menuturkan, penggunaan aplikasi Situng pada Pemilu 2019 telah diatur PKPU 3 Tahun 2019 pasal 63 ayat 3.

“Dalam regulasi tersebut, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan tabulasi penghitungan suara sementara dengan menggunakan Situng,” tuturnya.

Menurutnya, perbedaan Pemilu 2019 dan 2014 yaitu pileg dan pilpresnya terpisah. Sedangkan sekarang dilakukan serentak maka C1 pileg dan pilpres di-scan secara bersamaan.      

deha--


Diberdayakan oleh Blogger.