KPU Ajak Parpol Hitung Suara Kursi Metode Sainte Lague Murni





KUNINGAN (KN),- KPU Kabupaten Kuningan mengajak pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Kuningan menghitung konversi suara menjadi kursi menggunakan metode sainte lague murni.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Kuningan, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Maman Sulaeman, dalam Bimtek Tata Cara Penetapan Calon Terpilih pada Pemilu 2019 di Aula KPU Kuningan, Senin (1/4/2019).

Kepada para pimpinan parpol, ia menjelaskan, PKPU 5 Tahun 2019, Pasal 5 ayat 1, KPU menetapkan ambang batas perolehan suara Pemilu anggota DPR paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR RI.

Dalam Pasal 5 ayat 5, lanjutnya, partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap dapil.

“Pada Pasal 5 ayat 6, seluruh partai politik peserta pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” terangnya.

Secara eksplisit Maman menjelaskan mengenai alur untuk penghitungan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih DPRD Kabupaten/Kota.

Alurnya dimulai dengan penetapan hasil pemilu, kemudian penyusunan peringkat suara sah setiap calon, penghitungan dan penetapan perolehan kursi untuk setiap partai politik, dan penetapan calon terpilih.

Bilamana hasil  pembagi suara sah partai politik untuk mendapatkan satu alokasi kursi terakhir sama, maka alokasi kursi terakhir diberikan kepada partai politik dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

“Jika persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang masih sama, maka alokasi kursi terakhir diberikan kepada partai politik yang terbanyak  suaranya pada lebih banyak TPS,” jelasnya.

Untuk partai politik yang memperoleh suara tetapi tidak memiliki calon DPRD Kabupaten/Kota dalam DCT partai politik di suatu dapil, maka tidak diikutkan dalam penghitungan alokasi kursi pada dapil yang bersangkutan.

Penetapan calon anggota DPRD Kab/Kota terpilih didasarkan atas perolehan kursi partai politik dan suara sah nama calon yang tercantum dalam DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota di setiap dapil.

Sedangkan penetapan calon anggota DPRD Kab/Kota terpilih di setiap dapil didasarkan atas peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD Kabupaten/Kota sesuai perolehan kursi partai politik pada dapil yang bersangkutan.

Jika partai politik memperoleh alokasi kursi, tetapi tidak ada calon yang memperoleh suara sah pada dapil yang bersangkutan, calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut pada DCT dapil yang bersangkutan.

Apabila terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon memperoleh suara sah yang sama pada suatu gapil, calon dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang ditetapkan sebagai terpilih.

Mengenai persebaran perolehan suara masih sama, penetapan calon terpilih berdasarkan jenis kelamin, dengan ketentuan apabila jenis kelamin 2 (dua) orang calon yang memperoleh suara sah sama tersebut berbeda, calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon terpilih.

“Dalam hal 2 (dua) orang calon dengan persebaran wilayah perolehan suara sah yang sama berjenis kelamin sama, calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut pada DCT,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Z. Fauzi, usai membuka bimtek tersebut mengatakan, dengan mengikuti kegiatan ini akan terbangun kesepahaman mengenai mekanisme penetapan calon terpilih antara KPU, Bawaslu dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019.

Nampak hadir Komisioner KPU Kuningan, Divisi SDM dan Parmas, Dudung Abdu Salam, Divisi Hukum dan Pengawasan, Lestari Widyastuti dan Komisioner Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan serta para pimpinan parpol Kabupaten Kuningan.

deha--


Diberdayakan oleh Blogger.