KUNINGAN (KN),- KPU Kabupaten Kuningan mengajak pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Kuningan menghitung konversi suara menja...
KUNINGAN (KN),- KPU Kabupaten Kuningan mengajak
pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Kuningan menghitung konversi suara
menjadi kursi menggunakan metode sainte lague murni.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kabupaten
Kuningan, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Maman Sulaeman, dalam Bimtek Tata Cara
Penetapan Calon Terpilih pada Pemilu 2019 di Aula KPU Kuningan, Senin
(1/4/2019).
Kepada para pimpinan parpol, ia menjelaskan, PKPU
5 Tahun 2019, Pasal 5 ayat 1, KPU menetapkan ambang batas perolehan suara
Pemilu anggota DPR paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional
untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR RI.
Dalam Pasal 5 ayat 5, lanjutnya, partai
politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara tidak
disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap dapil.
“Pada Pasal 5 ayat 6, seluruh partai politik peserta
pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota,” terangnya.
Secara eksplisit Maman menjelaskan mengenai
alur untuk penghitungan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih DPRD
Kabupaten/Kota.
Alurnya dimulai dengan penetapan hasil pemilu,
kemudian penyusunan peringkat suara sah setiap calon, penghitungan dan
penetapan perolehan kursi untuk setiap partai politik, dan penetapan calon
terpilih.
Bilamana hasil pembagi suara sah partai
politik untuk mendapatkan satu alokasi kursi terakhir sama, maka alokasi kursi
terakhir diberikan kepada partai politik dengan persebaran wilayah perolehan
suara yang lebih luas secara berjenjang.
“Jika persebaran wilayah perolehan suara yang
lebih luas secara berjenjang masih sama, maka alokasi kursi terakhir diberikan
kepada partai politik yang terbanyak suaranya
pada lebih banyak TPS,” jelasnya.
Untuk partai politik yang memperoleh suara
tetapi tidak memiliki calon DPRD Kabupaten/Kota dalam DCT partai politik di
suatu dapil, maka tidak diikutkan dalam penghitungan alokasi kursi pada dapil
yang bersangkutan.
Penetapan calon anggota DPRD Kab/Kota
terpilih didasarkan atas perolehan kursi partai politik dan suara sah nama
calon yang tercantum dalam DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota di setiap dapil.
Sedangkan penetapan calon anggota DPRD
Kab/Kota terpilih di setiap dapil didasarkan atas peringkat suara sah terbanyak
pertama, kedua, ketiga dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD
Kabupaten/Kota sesuai perolehan kursi partai politik pada dapil yang
bersangkutan.
Jika partai politik memperoleh alokasi kursi,
tetapi tidak ada calon yang memperoleh suara sah pada dapil yang bersangkutan,
calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut pada DCT dapil yang
bersangkutan.
Apabila terdapat 2 (dua) orang atau lebih
calon memperoleh suara sah yang sama pada suatu gapil, calon dengan persebaran
wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang ditetapkan sebagai
terpilih.
Mengenai persebaran perolehan suara masih
sama, penetapan calon terpilih berdasarkan jenis kelamin, dengan ketentuan
apabila jenis kelamin 2 (dua) orang calon yang memperoleh suara sah sama
tersebut berbeda, calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon
terpilih.
“Dalam hal 2 (dua) orang calon dengan
persebaran wilayah perolehan suara sah yang sama berjenis kelamin sama, calon
terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut pada DCT,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kuningan
Asep Z. Fauzi, usai membuka bimtek tersebut mengatakan, dengan mengikuti
kegiatan ini akan terbangun kesepahaman mengenai mekanisme penetapan calon
terpilih antara KPU, Bawaslu dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019.
Nampak hadir Komisioner KPU Kuningan, Divisi
SDM dan Parmas, Dudung Abdu Salam, Divisi Hukum dan Pengawasan, Lestari
Widyastuti dan Komisioner Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan serta para
pimpinan parpol Kabupaten Kuningan.
deha--