KUNINGAN (KN),- KPU Kabupaten Kuningan hari ini melakukan uji coba aplikasi Sistem Penghitungan (Situng) surat suara Pemilu 2019. ...
KUNINGAN (KN),- KPU Kabupaten Kuningan hari ini melakukan
uji coba aplikasi Sistem Penghitungan (Situng) surat suara Pemilu 2019. Namun
secara detail perlu diketahui prosedur aplikasi Situng.
Ketua KPU Kabupaten KUningan, Asep. Z. Fauzi, menerangkan,
Selasa (2/4/2019), uji coba tersebut dilakukan dengan skenario pertama
menyiapkan formulir Model C dan C1 harus sudah terisi dengan lima jenis
pemiihan yang akan dilaksanakan.
Kemudian mengentri dan melakukan pindai formulir Model C
dan C1; entri, unggah dan pindai formulir Model DAA1 setiap jenis pemilihan;
entri, unggah dan pindai formulir Model DA-KPU dan DA1 setiap jenis pemilihan
di Kabupaten Kuningan sebanyak 50% dari jumlah TPS dalam Kabupaten Kuningan.
Dengan ketentuan, pertama tersebar dalam 50% dari jumlah
kecamatan. Kedua, tersebar dalam 50% dari jumlah kelurahan/desa. Setelah itu Serta
mengentri, unggah dan pindai formulir Model DB-KPU dan DB1 setiap jenis
pemilihan di tingkat Kabupaten Kuningan.
“Pemilu 2019
terdapat 3 aplikasi penghitungan yang akan digunakan yaitu aplikasi
Situng-Dekstop, Situng-Web dan Situng-Aggregator, “ katanya.
Lebih lanjut Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Divisi
Teknis Penyelenggaraan, Maman Sulaeman, menerangkan, Situng-Dekstop berfungsi
untuk membantu proses hitung cepat (pindai dan entri form C/C1 dan kirim hasil
pindai dan hasil entri form C/C1).
“Serta membantu proses rekapitulasi (pindai dan entri/
unggah form DAA1, DA1, DB1, DC1, DD1) dan proses pengiriman hasil pindai dan
hasil entri atau unggah form D,” terangnya.
Sedangkan aplikasi
Situng-Web dipergunakan untuk membantu proses hitung cepat (Pantau kemajuan
proses hitung cepat, lihat form C/C1 hasil pindai dan entri, verifikasi hasil
pindai dan entri form C1, lihat hasil hitung cepat).
Rekapitulasi (Pantau kemajuan proses rekapitulasi, Lihat
form D (DAA1, DA1, DB1, DC1, DD1) hasil pindai dan entri, verifikasi hasil
pindai dan entri form D (DAA1, DA1, DB1, DC1, DD1) lihat hasil rekapitulasi).
Penetapan hasil Pemilu (hitung suara, hitung kursi dan alokasi
calon terpilih), manajemen pengguna
aplikasi, unduh aplikasi SITUNG-DESKTOP, unduh form rekap D (kosong dan isi), pencatatan
sengketa (sebelum dan sesudah penetapan hasil).
“Untuk Situng-WEB, role pengguna bagi KPU Kabupaten
Kuningan sebagai koordinator dan verifikator,” katanya.
Koordinator melakukan tugas pemantauan proses hitung
cepat dan rekap hasil di kabupaten, kemudian mengelola pengguna di KPU
Kabupaten Kuningan dan penetapan hasil pemilihan DPRD Kabupaten. Untuk
verifikator melakukan verifikasi form C1, DAA1, DA1 dan DB1.
Sedangkan aplikasi Situng-Aggregator diperuntukan membantu
proses agregasi hasil rekap di wilayah di bawahnya yakni Aggregasi sejumlah
DAA1 menjadi DA1 (aplikasi offline).
Aggregasi sejumlah DA1 menjadi DB1 (tergabung dalam
SITUNG-WEB). Aggregasi sejumlah DB1 menjadi DC1 (tergabung dalam SITUNG-WEB)
dan Aggregasi sejumlah DC1 menjadi DD1 (tergabung dalam SITUNG-WEB).
“Maka untuk KPU Kabupaten Kuningan role penggunaannya yaitu
Agregasi sejumlah DA1 menjadi DB1,” katanya.
deha--