KPU Kuningan Jelaskan Prosedur Aplikasi Situng





KUNINGAN (KN),- KPU Kabupaten Kuningan hari ini melakukan uji coba aplikasi Sistem Penghitungan (Situng) surat suara Pemilu 2019. Namun secara detail perlu diketahui prosedur aplikasi Situng.    

Ketua KPU Kabupaten KUningan, Asep. Z. Fauzi, menerangkan, Selasa (2/4/2019), uji coba tersebut dilakukan dengan skenario pertama menyiapkan formulir Model C dan C1 harus sudah terisi dengan lima jenis pemiihan yang akan dilaksanakan.

Kemudian mengentri dan melakukan pindai formulir Model C dan C1; entri, unggah dan pindai formulir Model DAA1 setiap jenis pemilihan; entri, unggah dan pindai formulir Model DA-KPU dan DA1 setiap jenis pemilihan di Kabupaten Kuningan sebanyak 50% dari jumlah TPS dalam Kabupaten Kuningan.

Dengan ketentuan, pertama tersebar dalam 50% dari jumlah kecamatan. Kedua, tersebar dalam 50% dari jumlah kelurahan/desa. Setelah itu Serta mengentri, unggah dan pindai formulir Model DB-KPU dan DB1 setiap jenis pemilihan di tingkat Kabupaten Kuningan.

“Pemilu 2019 terdapat 3 aplikasi penghitungan yang akan digunakan yaitu aplikasi Situng-Dekstop, Situng-Web dan Situng-Aggregator, “ katanya.

Lebih lanjut Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Maman Sulaeman, menerangkan, Situng-Dekstop berfungsi untuk membantu proses hitung cepat (pindai dan entri form C/C1 dan kirim hasil pindai dan hasil entri form C/C1).

“Serta membantu proses rekapitulasi (pindai dan entri/ unggah form DAA1, DA1, DB1, DC1, DD1) dan proses pengiriman hasil pindai dan hasil entri atau unggah form D,” terangnya.

Sedangkan aplikasi Situng-Web dipergunakan untuk membantu proses hitung cepat (Pantau kemajuan proses hitung cepat, lihat form C/C1 hasil pindai dan entri, verifikasi hasil pindai dan entri form C1, lihat hasil hitung cepat).

Rekapitulasi (Pantau kemajuan proses rekapitulasi, Lihat form D (DAA1, DA1, DB1, DC1, DD1) hasil pindai dan entri, verifikasi hasil pindai dan entri form D (DAA1, DA1, DB1, DC1, DD1) lihat hasil rekapitulasi).

Penetapan hasil Pemilu (hitung suara, hitung kursi dan alokasi calon terpilih), manajemen pengguna aplikasi, unduh aplikasi SITUNG-DESKTOP, unduh form rekap D (kosong dan isi), pencatatan sengketa (sebelum dan sesudah penetapan hasil).

“Untuk Situng-WEB, role pengguna bagi KPU Kabupaten Kuningan sebagai koordinator dan verifikator,” katanya.

Koordinator melakukan tugas pemantauan proses hitung cepat dan rekap hasil di kabupaten, kemudian mengelola pengguna di KPU Kabupaten Kuningan dan penetapan hasil pemilihan DPRD Kabupaten. Untuk verifikator melakukan verifikasi form C1, DAA1, DA1 dan DB1.

Sedangkan  aplikasi Situng-Aggregator diperuntukan membantu proses agregasi hasil rekap di wilayah di bawahnya yakni Aggregasi sejumlah DAA1 menjadi DA1 (aplikasi offline).

Aggregasi sejumlah DA1 menjadi DB1 (tergabung dalam SITUNG-WEB). Aggregasi sejumlah DB1 menjadi DC1 (tergabung dalam SITUNG-WEB) dan Aggregasi sejumlah DC1 menjadi DD1 (tergabung dalam SITUNG-WEB).

“Maka untuk KPU Kabupaten Kuningan role penggunaannya yaitu Agregasi sejumlah DA1 menjadi DB1,” katanya.

deha--


Diberdayakan oleh Blogger.