Wabup Minta Kades Hindari Kesalahan Penggunaan Dana Desa
KUNINGAN (KN),- Wakil Bupati Kuningan, M,
Ridho Suganda meminta kepada para kepala desa agar menghindari kesalahan
penggunaan Dana Desa dan meminimalisir temuan BPK karena pada akhirnya akan
berimbas kepada Pemkab Kuningan.
“Penggunaan Dana Desa harus tepat sasaran dan
jelas outputnya, memberikan dampak positip untuk kesejahteraan rakyat,” katanya
pada saat membuka Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa di Desa se-Kabupaten
Kuningan di Wisma Pepabri, Linggarajati, Selasa (12/3/2019).
Kasus hukum penggunaan dana desa bisa
disebabkan dua kemungkinan. Pertama karena unsur kesengajaan dan yang kedua ketidaktahuan
mengenai tata cara dan peraturan perundangan-undangan pengadaan barang/jasa
desa.
Pemda Kuningan telah menindaklanjuti saran
BPK untuk merevisi Perbup Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Cara
Pengadaan Barang/Jasa di Desa dengan Perbup Nomor 13 Tahun 2019.
“Tujuannya agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa
di desa mempunyai payung hukum yang jelas sesuai prinsip-prinsip pengadaan
barang/jasa desa,” katanya.
Ia menjelaskan dalam Bab III Pasal 16 Perbup
dimaksud bahwa pembinaan dan asistensi pengadaan barang dan jasa desa
dilaksanakan oleh Tim Pembina dan Asistensi Desa, terdiri dari UKPBJ yaitu BPBJ
Setda Kuningan, BPKAD dan DPMD Kabupaten Kuningan.
“Tugasnya adalah meningkatkan kapasitas
sumber daya manusia dan melakukan pendampingan pengadaan barang/jasa desa,”
katanya.
Dengan adanya bimtek ini diharapkan akan
meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai pengadaan barang/jasa di desa
sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan dana desa.
Ia menyarankan kepada kades dan TPK agar
menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan pemerintah dalam melaksanakan
tugasnya. Hasil dari bimtek ini dijadikan sebagai pedoman dalam kegiatan di desa.
“Kepada narasumber kiranya dapat memberikan
materi yang tepat dan jelas agar proses pengadaan barang dan jasa desa berjalan
dengan baik dan para TPK bisa bekerja secara profesional,” katanya.
deha--
Post a Comment