Kades dan TPK Perlu Tingkatkan Pemahaman Pengadaan Barang/Jasa Desa





KUNINGAN (KN),- Kabag Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, mengatakan, kepala desa dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) perlu ditingkatkan pemahaman dalam menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa sehingga sasaran kegiatan dapat tercapai.

Hal itu dikatakan dalam Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa di Desa se-Kabupaten Kuningan di Wisma Pepabri, Linggarajati, Selasa (12/3/2019).

Selain itu pula, imbuhnya, bimtek bertujuan meningkatkan kemampuan TPK dalam pelaksanaan swakelola kegiatan dan memberikan pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di desa sesuai peraturan yang berlaku.

”Tata kelola pengadaan barang/jasa yang dibiayai APBDesa perlu ditingkatkan agar sesuai prinsip efesien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong royong dan akuntabel yang mengacu Perbup Nomor 13 tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara pengadaan Barang/Jasa di Desa,” katanya.

Oleh karenanya, tugas dan fungsi Bagian Pengadaan Barang/Jasa melaksanakan pembinaan SDM yang terkait dengan pengadaan barang/jasa dan ditindaklanjuti pembentukan Tim Asistensi Barang/Jasa Desa.

Tata kelola pengadaan barang/jasa desa perlu memperhatikan aturan mengenai tata cara pengadaan barang/jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif dengan tetap memperhatikan tata nilai pengadaan dan prinsip pengadaan barang/jasa.

“Untuk mencegah kebocoran dan pemborosan keuangan desa serta patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan diperlukan pembinaan pengadaan barang/jasa di desa melalui bimtek dan evaluasi pengadaan barang/jasa desa,” katanya.



Ia menyebutkan, bimtek diikuti 210 kepala desa dan 210 TPK yang diselenggarakan selama dua hari hingga besok. Peserta dibagi dua kelas, A dan B, agar lebih memahami materi yang diberikan narasumber.

Kegiatan ini menghadirkan beberapa narasumber yaitu Widya Iswara LKPP RI, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, Maman Hermansyah, Asisten Pembangunan Setda, Dadang Supardan dan Kepala DPMD Kabupaten Kuningan, Deniawan.

Materi yang disampaikan mencakup Pengadaan Barang/Jasa Desa, Arah Kebijakan Umum Pemkab Kuningan, Perbup Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa.

deha--


Diberdayakan oleh Blogger.