KPU Kuningan Akui Ribuan Surat Suara Rusak





KUNINGAN (KN),- KPU Kabupaten Kuningan mengakui surat suara Pemilu 2019 yang telah disortir sebelumnya di GOR Ewangga yaitu surat suara Pilpres, Pileg DPR RI, DPD RI dan DPRD provinsi, ternyata yang rusak atau cacat diperkirakan mencapai ribuan.

“Ada banyak yang kita temukan tapi jumlahnya tidak diklaim sebagai jumlah pasti. Oleh karena itu untuk kehati-hatian surat suara yang telah tersortir oleh masyarakat umum yang kemarin bertugas, kita lakukan penelitian ulang oleh KPU bersama Bawaslu,” kata Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep. Z. Fauzi di GOR Ewangga, Senin (18/3/2019).

Menurutnya, penelitian ulang tersebut dalam upaya memastikan surat suara itu betul-betul rusak atau cacat. Tidak boleh menetapkan surat suara yang layak diklaim sudah rusak.

Terbukti hari ini ditemukan ada surat suara yang sebetulnya termasuk kategori layak tapi sebelumnya tersortir rusak.

“Artinya setelah dilakukan penelitian terhadap hasil sortir sebelumnya, nanti kita tuangkan dalam laporan secara resmi berupa berita acara dengan jumlah pasti untuk disampaikan ke KPU RI dan nanti KPU RI akan menindaklanjuti ke percetakan,” katanya.

Selanjutnya, KPU RI akan menyampaikan ke pihak penyedia, dalam hal ini percetakan surat suara, untuk dilakukan penggantian sesuai jumlah surat suara yang rusak atau cacat.

Disebutkan, untuk sementara dari empat jenis surat suara yang rusak atau cacat mungkin diatas 6000-7000 lembar.           

Untuk mengklarifikasi, pertama dari total surat suara yang sebelumnya disortir, dipastikan betul-betul apakah rusak maupun cacat atau mungkin layak. Untuk yang layak dilanjutkan ke proses pelipatan.

Sedangkan yang dipastikan rusak atau cacat nanti dihitung berdasarkan klasifikasi jenis kerusakannya. Seperti rusak fisik, ada juga yang fisiknya mulus tapi design yang cacat.

“Misalnya cetaknya tidak jelas, terdapat noda, foto kotor sehingga konten materi surat suara menjadi buram dan tulisan dalam surat suara tidak sempurna,” katanya.

Surat suara tersebut, kata Asfa, panggilan akrabnya, akan dikembalikan ke percetakan minta diganti sesuai jumlah yang rusak atau cacat. Penggantian itu sudah harus diterima KPU Kuningan paling lambat sebelum masuk ke sampul untuk kemudian dikirim didistribusikan ke bawah.

“Paling lambatnya sebelum hari H sepanjang logistik yang memuat surat suara itu belum bergeser ke bawah. Jadi yang lainnya menunggu dulu. Distribusi direncanakan Bulan April 2019,” katanya.       

Sementara surat suara DPRD kabupaten/kota belum disortir karena barangnya belum ada.

deha--


Diberdayakan oleh Blogger.