KPU Kuningan Akui Ribuan Surat Suara Rusak
KUNINGAN (KN),- KPU Kabupaten Kuningan mengakui
surat suara Pemilu 2019 yang telah disortir sebelumnya di GOR Ewangga yaitu
surat suara Pilpres, Pileg DPR RI, DPD RI dan DPRD provinsi, ternyata yang
rusak atau cacat diperkirakan mencapai ribuan.
“Ada banyak yang kita temukan tapi jumlahnya
tidak diklaim sebagai jumlah pasti. Oleh karena itu untuk kehati-hatian surat
suara yang telah tersortir oleh masyarakat umum yang kemarin bertugas, kita
lakukan penelitian ulang oleh KPU bersama Bawaslu,” kata Ketua KPU Kabupaten
Kuningan, Asep. Z. Fauzi di GOR Ewangga, Senin (18/3/2019).
Menurutnya, penelitian ulang tersebut dalam
upaya memastikan surat suara itu betul-betul rusak atau cacat. Tidak boleh
menetapkan surat suara yang layak diklaim sudah rusak.
Terbukti hari ini ditemukan ada surat suara
yang sebetulnya termasuk kategori layak tapi sebelumnya tersortir rusak.
“Artinya setelah dilakukan penelitian terhadap
hasil sortir sebelumnya, nanti kita tuangkan dalam laporan secara resmi berupa
berita acara dengan jumlah pasti untuk disampaikan ke KPU RI dan nanti KPU RI
akan menindaklanjuti ke percetakan,” katanya.
Selanjutnya, KPU RI akan menyampaikan ke
pihak penyedia, dalam hal ini percetakan surat suara, untuk dilakukan penggantian
sesuai jumlah surat suara yang rusak atau cacat.
Disebutkan, untuk sementara dari empat jenis
surat suara yang rusak atau cacat mungkin diatas 6000-7000 lembar.
Untuk mengklarifikasi, pertama dari total
surat suara yang sebelumnya disortir, dipastikan betul-betul apakah rusak maupun
cacat atau mungkin layak. Untuk yang layak dilanjutkan ke proses pelipatan.
Sedangkan yang dipastikan rusak atau cacat
nanti dihitung berdasarkan klasifikasi jenis kerusakannya. Seperti rusak fisik,
ada juga yang fisiknya mulus tapi design yang cacat.
“Misalnya cetaknya tidak jelas, terdapat
noda, foto kotor sehingga konten materi surat suara menjadi buram dan tulisan
dalam surat suara tidak sempurna,” katanya.
Surat suara tersebut, kata Asfa, panggilan
akrabnya, akan dikembalikan ke percetakan minta diganti sesuai jumlah yang
rusak atau cacat. Penggantian itu sudah harus diterima KPU Kuningan paling
lambat sebelum masuk ke sampul untuk kemudian dikirim didistribusikan ke bawah.
“Paling lambatnya sebelum hari H sepanjang logistik
yang memuat surat suara itu belum bergeser ke bawah. Jadi yang lainnya menunggu
dulu. Distribusi direncanakan Bulan April 2019,” katanya.
Sementara surat suara DPRD kabupaten/kota
belum disortir karena barangnya belum ada.
deha--
Post a Comment