Empat Jenis Surat Suara Selesai Lipat Sortir





KUNINGAN (KN),- Empat jenis surat suara Pemilu 2019 yaitu Pilpres, DPR RI, DPD RI Dapil Jabar 10 dan DPRD Provinsi Dapil Jabar 13, hari ini sudah selesai dilipat dan disortir KPU Kuningan di GOR Ewangga, Kamis (14/3/2019)

“Sedangkan surat suara DPRD Kabupaten belum dilakukan karena barangnya belum ada masih menunggu konfirmasi dari percetakan PT. Pura Barutama, Kota Kudus, Jawa Tengah,” kata Ketua KPU Kuningan, Asep. Z. Fauzi di lokasi lipat sortir.      

Pelaksanaan lipat sortir surat suara yang diprediksi selama 20 hari sejak Sabtu (9/3/2019) ternyata dalam 6 hari empat jenis surat suara sudah selesai dikerjakan oleh 1000 orang tenaga, termasuk personal KPU beserta jajarannya.   

Tenaga lipat sortir masih tetap sama dari awal hingga sekarang. Pembayaran upah sistemnya harga satuan per lipat dikalikan jumlah yang dilipat per kelompok.

Misalnya surat suara pilpres @ Rp75 per lembar. Dalam satu kelompok berapa capaian kinerjanya atau berapa ribu lembar dikalikan Rp. 75 totalnya berapa nanti dibagi rata semua anggota kelompok itu.

“Dibagi rata per orang dalam satu kelompok yang berjumlah rata-rata 50 orang tapi setiap kelompoknya pasti berbeda-beda tergantung capaian kinerja setiap harinya,” kata Asfa panggilan akrabnya.

Hingga berita ini dibuat, KPU Kuningan akan melakukan pembayaran upah sejak hari pertama sampai sekarang untuk empat jenis surat suara tersebut.

Karena surat suara DPRD Kabupaten barangnya belum ada, KPU Kuningan akan menghentikan dulu lipat sortir. Nanti setelah barang itu ada maka mereka akan dipanggil lagi.

“Waktu pelipatan dan penyortiran surat suara DPRD Kabupaten diperkirakan dua hari setengah, maksimal tiga hari sudah selesai,” katanya.

Menurutnya, surat suara DPRD Kabupaten bisa lebih lama karena ada 5 dapil. Kalau dimarathonkan satu hari khawatir tercampur antara dapil yang satu dengan lainnya. Teknisnya, satu dapil dikeluarkan lalu dilipat dan disortir sampai selesai. Kemudian dapil yang lain dan seterusnya.

Setiap jenis surat suara rata-rata 5 persen yang tidak layak, rusak maupun cacat. Tapi hal itu belum final karena dimungkinkan dilakukan sortir ulang secara internal oleh KPU melibatkan Bawaslu.

“Nanti akan kita lihat jenis kerusakannya, kekotorannya, cacatnya, disisi mana. Mungkin ada yang rusak permanen atau dimungkinkan bisa digunakan,” katanya.

deha--


Diberdayakan oleh Blogger.