KUNINGAN (KN),- Empat jenis surat suara Pemilu 2019 yaitu Pilpres, DPR RI, DPD RI Dapil Jabar 10 dan DPRD Provinsi Dapil Jabar 13, h...
KUNINGAN
(KN),- Empat jenis surat suara Pemilu 2019 yaitu Pilpres, DPR RI, DPD RI Dapil
Jabar 10 dan DPRD Provinsi Dapil Jabar 13, hari ini sudah selesai dilipat dan
disortir KPU Kuningan di GOR Ewangga, Kamis (14/3/2019)
“Sedangkan
surat suara DPRD Kabupaten belum dilakukan karena barangnya belum ada masih
menunggu konfirmasi dari percetakan PT. Pura Barutama, Kota Kudus,
Jawa Tengah,” kata Ketua KPU Kuningan, Asep. Z. Fauzi di lokasi lipat sortir.
Pelaksanaan
lipat sortir surat suara yang diprediksi selama 20 hari sejak Sabtu
(9/3/2019) ternyata dalam 6 hari empat jenis surat suara sudah selesai
dikerjakan oleh 1000 orang tenaga, termasuk personal KPU beserta
jajarannya.
Tenaga
lipat sortir masih tetap sama dari awal hingga sekarang. Pembayaran upah
sistemnya harga satuan per lipat dikalikan jumlah yang dilipat per kelompok.
Misalnya
surat suara pilpres @ Rp75 per lembar. Dalam satu kelompok berapa capaian
kinerjanya atau berapa ribu lembar dikalikan Rp. 75 totalnya berapa nanti
dibagi rata semua anggota kelompok itu.
“Dibagi
rata per orang dalam satu kelompok yang berjumlah rata-rata 50 orang tapi
setiap kelompoknya pasti berbeda-beda tergantung capaian kinerja setiap harinya,”
kata Asfa panggilan akrabnya.
Hingga
berita ini dibuat, KPU Kuningan akan melakukan pembayaran upah sejak hari
pertama sampai sekarang untuk empat jenis surat suara tersebut.
Karena
surat suara DPRD Kabupaten barangnya belum ada, KPU Kuningan akan menghentikan
dulu lipat sortir. Nanti setelah barang itu ada maka mereka akan dipanggil
lagi.
“Waktu
pelipatan dan penyortiran surat suara DPRD Kabupaten diperkirakan dua hari setengah,
maksimal tiga hari sudah selesai,” katanya.
Menurutnya,
surat suara DPRD Kabupaten bisa lebih lama karena ada 5 dapil. Kalau dimarathonkan
satu hari khawatir tercampur antara dapil yang satu dengan lainnya. Teknisnya,
satu dapil dikeluarkan lalu dilipat dan disortir sampai selesai. Kemudian dapil
yang lain dan seterusnya.
Setiap
jenis surat suara rata-rata 5 persen yang tidak layak, rusak maupun cacat. Tapi
hal itu belum final karena dimungkinkan dilakukan sortir ulang secara internal
oleh KPU melibatkan Bawaslu.
“Nanti
akan kita lihat jenis kerusakannya, kekotorannya, cacatnya, disisi mana.
Mungkin ada yang rusak permanen atau dimungkinkan bisa digunakan,” katanya.
deha--