Wartawan Tegal Gelar Aksi Persekusi FPI





TEGAL (KN),- Wartawan Liputan Kabupaten dan Kota Tegal yang tergabung dalam Wartawan Galawai (Tegal Slawi) Senin (24/2/2019) jam 09.30 WIB sd 10.30 WIB, menggelar aksi demo keprihatinan atas kasus persekusi yang menimpa wartawan.

Persekusi tersebut dialami sejumlah wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum jamaah FPI saat acara Munajat 212 di Lapangan Monas Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Massa insan pers yang tergabung dalam Forum Wartawan Galawi berjumlah 30 personil terdiri berasal dari media cetak, elektronik, televisi dan online, dikoordinir oleh Kuncoro Wijayanto dari TV Indosiar/SCTV.  

Nampak hadir Dwi Aryadi dari Harian Umum Suara Merdeka yang juga Ketua PWI Kabupaten Tegal. Dasuki Raswadi Harian Umum Sinar Pagi perwakikan Bregas (Brebes Tegal Slawi) merangkap Ketua Bidang Organisasi PWI sekaligus Komunitas Wartawan Slawi (KWS).

Hadir pula Hasan Suryadi LSM Benteng Masyarakat (Benmas) Kabupaten Tegal dan empat wartawan cetak, elektronik, tv dan online.

Aksi digelar diawali dari bunderan patung obor Desa Kalisapu Kecamatan Slawi membentangkan poster dan orasi oleh koordinator kegiatan Kuncoro Wijayanto yang dilanjutkan Dwi Ariadi dari PWI dan Dasuki dari KWS.

Kemudian peletakan alat kerja wartawan seperti id card, surat tugas dan kamera. Setelah itu berjalan ke Mapolres Slawi, di depan pintu gerbang Mapolres kembali menyampaikan orasi dan pembacaan pernyataan sikap.

Dalam orasinya  Kuncoro Wijayanto Forum Jurnalis Galawi, mengatakan, kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di negeri tercinta Indonesia Raya.

“Kali ini sejumlah wartawan yang tengah melakukan peliputan acara munajat 212 di Monas Jakarta pada Kamis 21 Pebruari 2019,” katanya.

Menurutnya, mereka mendapat perlakuan semena-mena yang diduga dilakukan oleh oknum peserta Munajat 212. Mereka dipersekusi, diintimidasi bahkan alat kerja dirampas dan hasil liputan dihapus paksa.

“Belum hilang ingatan kita kasus meninggalnya wartawan Harian Bernas Yogyakarta Fuad Muhammad Syarifudin. Terakhir menimpa Radar Bali AA Narendra Prabangsa. Keduanya kehilangan nyawa karena berita yang mereka tulis berdasar fakta dan informasi dari masyarakat,” katanya.

Tindakan kekerasan wartawan seharusnya tidak perlu terulang kembali karena wartawan bukan musuh. Wartawan bekerja mendasari Undang Undang Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dan semua guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sedangkan Dasuki Raswadi dari Komunitas Wartawan Slawi ((KWS), mengutuk keras tindakan perseksekusi dan itimidasi terhadap wartawan serta upaya menghalang halangi kerja wartawan

“Meminta Polri mengusut tuntas tindakan persekusi dan intimidasi terhadap wartawan saat acara Munajat 212 di Monas dan memproses secara hukum terhadap para pelaku,” katanya.

Ia mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas guna mencegah terulangnya tindak kekerasan terhadap wartawan.

SR--


Diberdayakan oleh Blogger.