Pemdes Sitemu Menolak Tunjukan Data Informasi PTSL Kepada Wartawan





PEMALANG (KN),- Kepala Desa Sitemu, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, menolak keras menunjukan berkas Peraturan Desa Tentang PTSL Tahun 2018 yang sudah menjadi lembaran desa kepada wartawan.

Hal ini terungkap ketika media online kamangkaranews.com bersama media KABAR KITA bermaksud wawancara dan mengklarifikasi terkait pelaksanaan program PTSL tahun 2018 yang sudah dilaporkan oleh warga ke aparat penegak hukum.

"Masalah PTSL sudah selesai dibagikan semua. Silahkan tanya ke ketua panitia PTSL. Kalau Perdes Tentang PTSL saya tidak bisa memberikan atau menunjukkan karena anda bukan pejabat berwenang yang berhak tahu,” kata Kades Sitemu, Mursiyam, saat menjawab pertanyaan wartawan di ruang kerjanya, Senin (11/2/2019).

Ia menambahkan, sudah diamanatkan dan diperintahkan untuk tidak memberikan data apapun kepada media dan LSM.

Terpisah, Ketua PTSL, Suyuti, ketika ditemui di kediamannya mengungkapkan, kasus PTSL saat ini sudah dilimpahkan ke inspektorat setelah sebelumnya ditangani oleh pihak Polres.

“Sekarang ini saya masih menunggu perintah dari inspektorat apa yang harus kami lakukan dengan kasus ini yang berawal dari oknum yang mengatasnamakan warga diduga tidak puas dengan hasil pilkades dan akhirnya merembet ke masalah PTSL,” ungkapnya.

Disinggung mengenai Perdes dan Berita Acara Pengembalian Uang Warga Peserta PTSL sesuai Peraturan Bupati No 31 Tentang PTSL yang tidak boleh ditunjukkan, ia membeberkan, Itu kadang kala memang salah kaprah karena dari pihak kabupaten apa itu Dispermades, apa itu inspektorat kan sudah ada garis, jika ada wartawan atau siapapun menanyakan terkait data PTSL tolong tidak diperbolehkan.

“Akhirnya desa-desa kenceng termasuk ketika ada wartawan atau siapapun menanyakan informasi di Desa Sitemu, saya katakan tidak penting,” kata Suyuti.

Bahkan dari kejaksaan yang mendampingi desa menyampaikan hal yang sama padahal kalau melihat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik jelas bertentangan tetapi itu kan kaitannya dengan perintah bahwa Informasi itu tidak boleh diberikan.

“Nah ini kadang kala yang bertentangan. Jadi pemerintah desa merasa bingung dan dilema takut disalahkan ketika memberikan informasi. Disisi lain jika tidak memberikan informasi jelas bertentangan dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik,” bebernya

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Dispermades) Kabupaten Pemalang, Tutuko, melalui via selulernya membantah adanya perintah larangan dari dinas terkait,

"Saya jamin dari Dispermades Kabupaten Pemalang tidak ada instruksi seperti itu apalagi terkait PTSL bukan ranah Dispermades tetapi Disperkim," bantahnya (SR)




Diberdayakan oleh Blogger.