Markus dan Marmut





MAKELAR adalah perantara pihak penjual dan pembeli. Biasanya berupa perdagangan barang atau jasa. Di sektor ekonomi bisnis biasa disebut mediator. Namun apa jadinya jika sang makelar ini ternyata dapat mengganggu tatanan kehidupan sosial masyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Mungkin pembaca masih ingat beberapa tahun lalu adanya markus. Singkatan MAkelaR KasUS yang sempat booming dan menjadi headline berita di berbagai media massa, baik cetak, elektronik dan media online.

Makelar yang satu ini ada hubungannya dengan kasus hukum orang penting. Menjadi trend topic masyarakat Indonesia dan seakan tidak percaya kalau supremasi hukum di republik ini bisa dipermainkan.

Hingga saat ini, MAkelaR KasUS, kemungkinan besar masih membuka praktek. Modus operandinya menawakan kemudahan penyelesaian suatu kasus hukum. Biasanya memanfaatkan koneksitas mulai dari tingkat penyidik di kepolisian, kejaksaan dan vonis di pengadilan hingga pengurangan masa tahanan di lapas.

Hukum bagaikan pertunjukan pagelaran wayang golek maupun tayangan sinetron di televisi. SP3 menjadi senjata pamungkas untuk membebaskan seorang terdakwa agar bisa terlepas dari tuntutan hukum dan melenggang menghirup udara kebebasan.

Markus tidak akan merasa gentar menghadapi gerakan moral yang diusung para aktivitis, mahasiswa, tokoh masyarakat dan pemuka agama. Epidemic markus hampir terjadi dimana-mana.

Makelar pun berevolusi. Ada istilah marmut. Bukan binatang tapi marmut ini singkatan MAkelaR MUTasi. Ia akan menawarkan jabatan kepada pegawai pemerintah untuk bisa menempati posisi tertentu, terutama yang dianggap basah dan berpeluang meraup uang di luar gaji pokok dan tunjangan.

Anehnya, sosok marmut justru ditunggu oleh calon korbannya. Uang yang dikeluarkan sebagai ‘pelicin’ nantinya akan kembali modal, karena akan mendapatkan fee proyek yang dikemas dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) kegiatan pembangunan fisik maupun non fisik yang bersumber dari APBD kabupaten, bantuan APBD provinsi dan APBN (Program Dana Alokasi Khusus, red).

Cara kerja marmut sangat luar biasa karena mampu memanfaatkan kelengahan kepala daerah ketika akan mengeluarkan kebijakan menjelang penandatanganan surat keputusan program mutasi, rotasi dan promosi pejabat.

Markus dan marmut merupakan fenomena sikap dan perilaku kehidupan manusia dengan segala sebab akibatnya. Apakah anda termasuk markus atau marmut ?. Hanya anda dan ALLAH SWT yang tahu.

*) dadang hendrayudha, pemimpin redaksi kamangkaranews.com


Diberdayakan oleh Blogger.