KPU Sosdiklih SLB Taruna Mandiri Cilimus





KUNINGAN (KN),- Komisoner KPU Kabupaten Kuningan Divisi SDM dan Parmas Dudung Abdu Salam, mengatakan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyandang disabilitas pasal 5 huruf h, bahwa penyandang disabilitas memiliki hak politik.

Hal itu disampaikan ketika dilaksanakannya Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih di Sekolah Luar Biasa Taruna Mandiri, Kecamatan Cilimus. Kuningan, Selasa (26/2/2019).

“Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, saudara-saudara kita yang ada di sini pun memiliki hak yang sama dalam memberika suaranya pada hari Rabu tanggal 17 April 2019,” katanya.

Hak politik tersebut, imbuhnya, dipertegas dalam Pasal 13 huruf c yaitu hak politik penyandang disabilitas meliputi hak memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum.

“Penyandang difabel yang memiliki hak suara ialah mereka yang terlah terdaftar di daftar pemilih. Perlakuan pendataannya sama dengan yang lainnya,” katanya.

Sementara itu, Iwan beserta Relawan Demokrasi memberikan materi sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada para peserta. Untuk lebih memudahkan keterserapan materi, dihadirkan pula guru setempat yang memiliki kemampuan menggunakan bahasa isyarat sebagai penerjemah materi.

Orang tua murid yang turut serta hadir dalam giat sosdiklih tersebut diharapkan dapat menindaklanjuti materi yang telah disampaikan dalam acara. Sehingga, saat saudara-saudara difabel selesai mengikuti acara, di rumah atau di lingkungannya mereka dapat kembali mereview apa-apa yang telah didapat disampaikan di dalam forum.

Kegiatan yang digelar di aula sekolah tersebut diikuti oleh pemilih pemula penyandang disabilitas didampingi oleh orang tuanya. Turut hadir pula tenaga pendidik di lingkungan sekolah.

Begitu pula Komisioner KPU. Divisi Data dan Informasi, Asep Budi Hartono. Kasubbag Program dan Data Dudung Abdul Rokhman dan PPK Kecamatan Cilimus Iwan Saputra serta Relawan Demokrasi Basis Pemilih Disabilitas.

deha--



Diberdayakan oleh Blogger.