Baznas Distribusikan ZIS Melalui UPZ





KUNINGAN (KN),- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan telah mendistribusikan Zakat Infak Sodakoh (ZIS) Rp. 770.664.698 melalui 188 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dinas, badan, lembaga, kantor, sekolah dan madrasah.

Ketua Baznas Kabupaten Kuningan HM. Encu Sukat WS di gedung IPHI, Selasa (26/2/2019) menyebutkan, selain itu pula memberikan stimulant kepada 376 orang guru ngaji, 376 guru MD, 376 guru TKA/TPA, 40 guru RA dan 376 takmir masjid, masing-masing Rp. 463.200.000.

“Tahun ini Baznas Kabupaten Kuningan juga menyalurkan paket sembako kepada 1600 orang dhuafa Rp. 280.00.000. Total pendistribusian stimulan dan paket sembako mencapai Rp  743.200.000,” sebut dia.

Dijelaskan, sesuai dengan Instruksi Presiden RI nomor 3 tahun 2014 Baznas melakukan koordinasi dalam pengumpulan zakat di lingkup pemerintah daerah seperti dinas, badan, lembaga, kantor, sekolah dan madrasah.

Selaras dengan Visi Kabupaten Kuningan yang agamis, zakat merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan. Dengan demikian visi tersebut perlu disinergitaskan dan diwujudkan.

“UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk Baznas untuk membantu pengumpulan zakat di lingkungan instansi terkait. UPZ merupakan kepanjangan tangan sebagai ujung tombak pengumpulan zakat Baznas,” katanya.

Regulasi pengumpulan ZIS berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2011 pasal 37 dan 38. Setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.

Kemudian, setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian atau pendayagunaan zakat tanpa seizin pejabat yang berwenang.  

“Undang-undang nomor 23 tahun 2011 pasal 30 dan 31, Baznas dalam melaksanakan tugasnya dibiayai APBN atau APBD serta hak amil,” katanya.

deha--



Diberdayakan oleh Blogger.