KUNINGAN (KN),- KPU Kabupaten Kuningan menyerahkan berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kuningan dari Partai NasDem at...
KUNINGAN (KN),- KPU
Kabupaten Kuningan menyerahkan berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD
Kuningan dari Partai NasDem atas nama Hj. Sisilowati, Selasa (22/1/2019).
Penyerahan
berkas dilakukan Ketua KPU Kuningan Asep Z. Fauzi, didampingi Komisioner KPU
Divisi Teknis Penyelenggaraan, Maman Sulaeman, Kasubbag Hukum, Dedi Fristiadi dan
Staf Subbag Teknis, Oban Sarbini. Kedatangan KPU Kuningan diterima Ketua DPRD,
Rana Suparman dan Sekretaris DPRD, Suraja.
Komisioner KPU
Divisi Teknis Penyelenggaraan, Maman Sulaeman. menerangkan, penyerahan berkas
PAW dilakukan setelah melewati proses penelitian dokumen dan rapat pleno pada Sabtu
19 Januari 2019. Proses ini dilakukan sebagai respon atas surat yang
dilayangkan oleh DPRD Kuningan Nomor 172/68/DPRD tanggal 17 Januari 2019.
“Penelitian
terhadap berkas/dokumen kami lakukan untuk memastikan siapa peraih suara sah
terbanyak Partai NasDem di Dapil Kuningan 1 pada Pemilu 2014 dibawah Almarhum
H. Eka Sugiarto yang meninggal beberapa waktu yang lalu. Ketentuan ini mengacu
pada Pasal 9 PKPU Nomor 6 Tahun 2017,” jelasnya.
Maman
menyebutkan, sesuai ketentuan Pasal 22 PKPU Nomor 6 Tahun 2019 KPU melakukan
verifikasi dokumen pendukung anggota DPRD yang berhenti antar waktu karena
meninggal dunia. KPU melakukan verifikasi hasil perolehan suara sah terhadap
dokumen-dokumen yang ditentukan pada pasal 22 ayat (2) huruf a nomor 4 dan
huruf b. Dokumen tersebut adalah lampiran 1 Model EB-1 DPRD Kabupaten/Kota.
“Selain itu kami
juga memeriksa salinan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2014 Partai NasDem
Daerah Pemilihan Kuningan 1 serta lampiran Model DB-DPRD Kabupaten/Kota. Dari
hasil pemeriksaan dan penelitian seluruh dokumen diketahui bahwa ibu Hj.
Susilowati memenuhi ketentuan Pasal 9 PKPU Nomor 6 Tahun 2017 untuk diusulkan
sebagai calon pengganti antara waktu anggota DPRD Kuningan dari Partai NasDem,”
jelas Maman.
Sementara itu, Ketua
KPU Kuningan. Asep Z. Fauzi. Menambahkan. sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (3)
proses verifikasi dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya
surat dari DPRD. Hasil verifikasi tersebut ditetapkan dalam rapat pleno anggota
KPU Kuningan dan dituangkan dalam berita acara.
Setelah menerima
surat dari DPRD, KPU Kuningan memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen yang telah
ditentukan. Kemudian ditetapkan dalam rapat pleno yang hasilnya sudah
dituangkan dalam berita acara.
“Hari ini dilakukan
penyerahan dokumen kepada DPRD, maka selesailah tugas KPU. Untuk proses
selanjutnya merupakan kewenangan dari pihak DPRD Kuningan," kata Asfa
panggilan akrab Ketua KPU Kabupaten Kuningan.
deha--