KPU Kuningan Serahkan Berkas PAW Anggota DPRD





KUNINGAN (KN),- KPU Kabupaten Kuningan menyerahkan berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kuningan dari Partai NasDem atas nama Hj. Sisilowati,  Selasa (22/1/2019).

Penyerahan berkas dilakukan Ketua KPU Kuningan Asep Z. Fauzi, didampingi Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Maman Sulaeman, Kasubbag Hukum, Dedi Fristiadi dan Staf Subbag Teknis, Oban Sarbini. Kedatangan KPU Kuningan diterima Ketua DPRD, Rana Suparman dan Sekretaris DPRD, Suraja.

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Maman Sulaeman. menerangkan, penyerahan berkas PAW dilakukan setelah melewati proses penelitian dokumen dan rapat pleno pada Sabtu 19 Januari 2019. Proses ini dilakukan sebagai respon atas surat yang dilayangkan oleh DPRD Kuningan Nomor 172/68/DPRD tanggal 17 Januari 2019.

“Penelitian terhadap berkas/dokumen kami lakukan untuk memastikan siapa peraih suara sah terbanyak Partai NasDem di Dapil Kuningan 1 pada Pemilu 2014 dibawah Almarhum H. Eka Sugiarto yang meninggal beberapa waktu yang lalu. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 9 PKPU Nomor 6 Tahun 2017,” jelasnya.

Maman menyebutkan, sesuai ketentuan Pasal 22 PKPU Nomor 6 Tahun 2019 KPU melakukan verifikasi dokumen pendukung anggota DPRD yang berhenti antar waktu karena meninggal dunia. KPU melakukan verifikasi hasil perolehan suara sah terhadap dokumen-dokumen yang ditentukan pada pasal 22 ayat (2) huruf a nomor 4 dan huruf b. Dokumen tersebut adalah lampiran 1 Model EB-1 DPRD Kabupaten/Kota.

“Selain itu kami juga memeriksa salinan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2014 Partai NasDem Daerah Pemilihan Kuningan 1 serta lampiran Model DB-DPRD Kabupaten/Kota. Dari hasil pemeriksaan dan penelitian seluruh dokumen diketahui bahwa ibu Hj. Susilowati memenuhi ketentuan Pasal 9 PKPU Nomor 6 Tahun 2017 untuk diusulkan sebagai calon pengganti antara waktu anggota DPRD Kuningan dari Partai NasDem,” jelas Maman.

Sementara itu, Ketua KPU Kuningan. Asep Z. Fauzi. Menambahkan. sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (3) proses verifikasi dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat dari DPRD. Hasil verifikasi tersebut ditetapkan dalam rapat pleno anggota KPU Kuningan dan dituangkan dalam berita acara.

Setelah menerima surat dari DPRD, KPU Kuningan memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen yang telah ditentukan. Kemudian ditetapkan dalam rapat pleno yang hasilnya sudah dituangkan dalam berita acara.

“Hari ini dilakukan penyerahan dokumen kepada DPRD, maka selesailah tugas KPU. Untuk proses selanjutnya merupakan kewenangan dari pihak DPRD Kuningan," kata Asfa panggilan akrab Ketua KPU Kabupaten Kuningan.

deha--



Diberdayakan oleh Blogger.