BPK RI, Keuangan Desa Harus Transparan
KUNINGAN (KN),- Anggota V Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Isma Yatun, mengatakan, seluruh pengelolaan keuangan
desa harus dikelola secara transparansi, akuntabilitas, partisipatif, efektif
dan efisien sesuai Undang-Undang Keuangan Desa.
Hal itu disampaikan ketika Sosialisasi Peran, Tugas dan Fungsi BPK dan
DPR Dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa di Hotel Grage Sangkan Kuningan,
Jumat (25/1/2019).
Isma yang didampingi Anggota Komisi XI DPR RI, Didi Irawadi dan Bupati
Kuningan, Acep Purnama, memberikan apresiasi kepada tiga Desa Mandiri, yaitu Kadugede,
Karangtawang dan Kasturi.
“Semoga hal ini menjadikan motivasi bagi desa-desa lainnya,” katanya.
Sementara itu, Bupati Kuningan, Acep Purnama, menuturkan, dipilihnya
Kabupaten Kuningan untuk kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan manfaat
lebih untuk menambah wawasan mengenai bagaimana cara mengelola keuangan desa
yang baik bagi seluruh kepala desa.
Ia berharap seluruh kepala desa memanfaatkan kesempatan sosialisasi ini
dengan sebaik-baiknya. Karena narasumber merupakan lembaga berkompeten yaitu
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Gali ilmu yang kita dapatkan disini sebagai bahan kita untuk membangun
desa melalui sinergitas antara pemerintah daerah dan pemerintah desa. Karena
sebuah pekerjaan bila dikerjakan bersama-sama akan menghasilkan hasil yang
lebih baik,” katanya.
Nampak hadir Wakil Bupati Kuningan M. Ridho Suganda, Sekda Kuningan, Dian
Rachmat Yanuar yang selanjutnya menjadi moderator. Kepala BPK Perwakilan
Provinsi Jawa Barat, Arman Syifa, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan,
Udin Burhanudin dan Ketua PN Kabupaten Kuningan, Uli Purnama.
Selain itu pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten
Kuningan, para Kabag Lingkup Setda Kuningan, camat
dan kades se-Kabupaten Kuningan.
deha--
Post a Comment