BPK RI, Keuangan Desa Harus Transparan





KUNINGAN (KN),-  Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Isma Yatun, mengatakan, seluruh pengelolaan keuangan desa harus dikelola secara transparansi, akuntabilitas, partisipatif, efektif dan efisien sesuai Undang-Undang Keuangan Desa.

Hal itu disampaikan ketika Sosialisasi Peran, Tugas dan Fungsi BPK dan DPR Dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa di Hotel Grage Sangkan Kuningan, Jumat (25/1/2019).

Isma yang didampingi Anggota Komisi XI DPR RI, Didi Irawadi dan Bupati Kuningan, Acep Purnama, memberikan apresiasi kepada tiga Desa Mandiri, yaitu Kadugede, Karangtawang dan Kasturi.

“Semoga hal ini menjadikan motivasi bagi desa-desa lainnya,” katanya.

Sementara itu, Bupati Kuningan, Acep Purnama, menuturkan, dipilihnya Kabupaten Kuningan untuk kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan manfaat lebih untuk menambah wawasan mengenai bagaimana cara mengelola keuangan desa yang baik bagi seluruh kepala desa.

Ia berharap seluruh kepala desa memanfaatkan kesempatan sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya. Karena narasumber merupakan lembaga berkompeten yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Gali ilmu yang kita dapatkan disini sebagai bahan kita untuk membangun desa melalui sinergitas antara pemerintah daerah dan pemerintah desa. Karena sebuah pekerjaan bila dikerjakan bersama-sama akan menghasilkan hasil yang lebih baik,” katanya.

Nampak hadir Wakil Bupati Kuningan M. Ridho Suganda, Sekda Kuningan, Dian Rachmat Yanuar yang selanjutnya menjadi moderator. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Arman Syifa, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan, Udin Burhanudin dan Ketua PN Kabupaten Kuningan, Uli Purnama.

Selain itu pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kuningan, para Kabag Lingkup Setda Kuningan, camat dan kades se-Kabupaten Kuningan.

deha--


Diberdayakan oleh Blogger.