Sosialisasi SOP Perizinan Tingkatkan Pelayanan Publik
KUNINGAN
(KN),- Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, mengatakan, Selasa (18/12/2018), sosialisasi
yang dilakukan DPMPTSP Kabupaten Kuningan merupakan langkah tepat dalam
implementasi penurunan pelanggaran pengusaha maupun masyarakat pengguna
perizinan dan non perizinan terhadap ketentuan perizinan.
Menurutnya, Sosialisasi
Pengawasan dan Pengendalian Pra dan Pasca Perizinan Serta Penyusunan SOP yang
disenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten
Kuningan di Hotel Purnama Mulia, sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik.
Hal itu
dilakukan untuk mengetahui pencapaian kesesuaian antara ketentuan peraturan
perizinan dengan pelaksanaan kegiatan serta memberikan pemahaman yang baik
kepada aparatur yang menangani pengawasan dan pengendalian perizinan.
“Kegiatan
ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan
pelayanan publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009
Tentang Pelayanan Publik,” katanya.
Sejalan
dengan Undang-Undang tersebut, pemerintah mempunyai tujuan yaitu untuk
meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dan instruksi Bupati Kuningan Nomor 5
Tahun 2015 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Perizinan dan Non Perizinan di
wilayah kecamatan dan desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Kuningan serta didukung SOP
pengendalian.
“Oleh karena
itu saya berharap seluruh perangkat daerah dan kecamatan dapat melaksanakan
pengawasan dan pengendalian sebaik-baiknya,” katanya. (deha)
Post a Comment