Sosialisasi SOP Perizinan Tingkatkan Pelayanan Publik




KUNINGAN (KN),- Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, mengatakan, Selasa (18/12/2018), sosialisasi yang dilakukan DPMPTSP Kabupaten Kuningan merupakan langkah tepat dalam implementasi penurunan pelanggaran pengusaha maupun masyarakat pengguna perizinan dan non perizinan terhadap ketentuan perizinan.

Menurutnya, Sosialisasi Pengawasan dan Pengendalian Pra dan Pasca Perizinan Serta Penyusunan SOP yang disenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan di Hotel Purnama Mulia, sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik.

Hal itu dilakukan untuk mengetahui pencapaian kesesuaian antara ketentuan peraturan perizinan dengan pelaksanaan kegiatan serta memberikan pemahaman yang baik kepada aparatur yang menangani pengawasan dan pengendalian perizinan.

“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,” katanya.

Sejalan dengan Undang-Undang tersebut, pemerintah mempunyai tujuan yaitu untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dan instruksi Bupati Kuningan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Perizinan dan Non Perizinan di wilayah kecamatan dan desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Kuningan serta didukung SOP pengendalian.

“Oleh karena itu saya berharap seluruh perangkat daerah dan kecamatan dapat melaksanakan pengawasan dan pengendalian sebaik-baiknya,” katanya. (deha)


Diberdayakan oleh Blogger.