Polres Kuningan Musnahkan Ribuan Botol Miras
KUNINGAN (KN),- Polres Kuningan kembali memusnahkan
barang bukti tindak kejahatan berupa ribuan botol minuman keras (miras) hasil
sitaan Agustus hingga Desember 2018 di halaman Mapolres Kuningan, Kamis
(20/12/2018). .
Pemusnahan menggunakan
alat berat. Selain miras juga obat-obatan berbahaya, petasan, kosmetik dan jamu
ilegal serta produk shampoo kadaluarsa.
Jumlah
barang bukti yang dimusnahkan, berupa 2.624 botol minuman beralkohol pabrikan,
600 liter minuman jenis tuak, 324 botol minuman jenis ciu, obat-obatan
berbahaya jenis obat keras, kosmetik dan jamu sebanyak 25.357 buah dan petasan
sebanyak 11.543 butir serta dua jerigen shampo kadaluarsa.
Kapolres
Kuningan, AKBP Iman Setiawan SIK, melalui Kasubag Humas Polres Kuningan IPDA
Adin Syafrudin mengatakan, miras yang dimusnahkan merupakan hasil dari kegiatan
operasi pekat terhadap peredaran minuman beralkohol beberapa bulan terakhir.
"Sasaran
dari operasi pekat ini adalah pelaku penyalahgunaan narkoba, penjual minuman
beralkohol dan obat-obatan berbahaya yang tidak memiliki ijin edar ataupun yang
sudah kadaluarsa," katanya.
Kepolisian berkomitmen
untuk selalu melakukan razia, dengan tujuan agar masyarakat terhindar dari
pengaruh buruk miras. (deha)
Post a Comment