Biaya PTSL Kecamatan Brebes dan Sirampog Kenapa Beda ?




BREBES (KN),- Adanya perbedaan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2018 di tiap desa maupun kelurahan masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ternyata menarik untuk ditelusuri.

Misalnya saja, Desa Wanareja merupakan desa paling selatan di Kecamatan Sirampog. Terletak di perbukitan dengan ketinggian 1300 kaki dari permukaan laut dan jauh dari ibu kota kecamatan namun pelaksanaan kegiatan program PTSL sesuai dengan aturan, meskipun masyarakat pemohon masih dipungut biaya Rp150.000 per bidang.

Kades Wanareja, Gigih Kuspriyanto

"Pelaksanaan kegiatan program PTSL di Desa Wanareja berjalan dengan baik dan lancar. Tahun ini kami mendapat kuota 300 bidang dan untuk pembiayaan sesuai dengan SKB Tiga Menteri dan Peraturan Bupati Brebes Nomor 081 Tahun 2018 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis,” kata Kades Wanareja, Gigih Kuspriyanto, saat ditemui media ini di rumahnya, Selasa (4/12/2018).

Dijelaskan, dalam Perbup tersebut biaya persiapan PTSL dibebankan kepada masyarakat. Untuk pelaksanaan diserahkan semuanya kepada panitia, kendati hingga saat ini ia belum menerima hasil laporan seluruhnya dari panitia.

Dari data yang dihimpun, kondisi itu berbeda dibandingkan dengan desa maupun kelurahan di kecamatan lainnya masih terdapat biaya yang bervariatif. Pelaksanaan PTSL tidak mengacu kepada SKB Tiga Menteri dan Peraturan Bupati Brebes Nomor 081 Tahun 2018.

Seperti halnya di Kecamatan Brebes, ada satu desa dan tiga kelurahan, biaya PTSL yang dibebankan kepada masyarakat tidak dilengkapi perdes atau hasil musyawarah rembug warga sebagai bukti tertib administrasi yang biasanya dilampirkan dalam lembaran desa. (SR)


Diberdayakan oleh Blogger.