Biaya PTSL Kecamatan Brebes dan Sirampog Kenapa Beda ?
BREBES (KN),- Adanya perbedaan biaya Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2018 di tiap desa maupun kelurahan
masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ternyata menarik
untuk ditelusuri.
Misalnya saja, Desa Wanareja merupakan desa paling
selatan di Kecamatan Sirampog. Terletak di perbukitan dengan ketinggian 1300
kaki dari permukaan laut dan jauh dari ibu kota kecamatan namun pelaksanaan
kegiatan program PTSL sesuai dengan aturan, meskipun masyarakat pemohon masih
dipungut biaya Rp150.000 per bidang.
Kades Wanareja, Gigih Kuspriyanto |
"Pelaksanaan kegiatan program PTSL di Desa
Wanareja berjalan dengan baik dan lancar. Tahun ini kami mendapat kuota 300
bidang dan untuk pembiayaan sesuai dengan SKB Tiga Menteri dan Peraturan Bupati
Brebes Nomor 081 Tahun 2018 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis,”
kata Kades Wanareja, Gigih Kuspriyanto, saat ditemui media ini di rumahnya, Selasa (4/12/2018).
Dijelaskan, dalam Perbup tersebut biaya persiapan
PTSL dibebankan kepada masyarakat. Untuk pelaksanaan diserahkan semuanya kepada
panitia, kendati hingga saat ini ia belum menerima hasil laporan seluruhnya
dari panitia.
Dari data yang dihimpun, kondisi itu berbeda
dibandingkan dengan desa maupun kelurahan di kecamatan lainnya masih terdapat biaya
yang bervariatif. Pelaksanaan PTSL tidak mengacu kepada SKB Tiga Menteri dan
Peraturan Bupati Brebes Nomor 081 Tahun 2018.
Seperti halnya di Kecamatan Brebes, ada satu desa dan tiga kelurahan, biaya PTSL yang
dibebankan kepada masyarakat tidak dilengkapi perdes atau hasil musyawarah
rembug warga sebagai bukti tertib administrasi yang biasanya dilampirkan dalam
lembaran desa. (SR)
Post a Comment