Barjas Sosialisasikan Perpres Pengadaan Barang/Jasa


KUNINGAN (KN).- Pj. Sekda Kuningan, Dadang Supardan, berharap tidak ada lagi kekeliruan dalam perencanaan anggaran, sasaran kegiatan dan proses lelang tender, sehingga kegiatan di setiap SKPD sudah jelas rencana anggaran biaya atau untuk non fisik CPCLnya. 

Hal itu disampaikan ketika membuka Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di ruang rapat Linggarjati, Setda Kuningan, Senin (9/7). 

Dadang yang didampingi Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemda Kuningan, Uu Kusmana, mengatakan, SKPD sebagai pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) perlu memahami aturan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pengganti Perpres No 54 tahun 2010. 

“Perpres 16 tahun 2018 yang diundangkan pada tanggal 22 Maret 2018 itu harus sudah dijadikan acuan untuk tahun 2019,” katanya. 

Oleh karena itu, PPK yang telah ditunjuk oleh pengguna anggaran harus memahami regulasi yang ada, agar secara langsung memacu percepatan pelaksanaan pembangunan. Sejalan dengan itu, sosialisasi ini dapat memberikan arah terbebas dari indikasi tindak pidana korupsi. Karena merupakan upaya untuk meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

“Saya memandang kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk mensukseskan program pemerintah, mengendalikan pelaksanaan program atau kegiatan pembangunan serta meminimalisir permasalahan yang akan muncul dikemudian hari,” katanya. 

Pantauan media online ini, materi sosialisasi oleh Mudjisantosa yang merupakan Kasubdit Penanganan Permasalahan Kontrak Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), nampak dapat dipahami oleh para peserta. (deha)
Diberdayakan oleh Blogger.