Kejaksaan Harus Kejar Kejanggalan Anggaran Covid-19
KUNINGAN (KN)
Sejumlah wartawan media cetak, media online dan media elektronik yang tergabung
dalam Aliansi Jurnalis Kuningan Bersatu (ANARKIS), Selasa (7/7/2020) meminta
kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mengejar kejanggalan-kejanggalan dalam
pengalokasian anggaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan.
Berdasarkan
hasil penelusuran ANARKIS melalui pelaksanaan audensi ke sejumlah Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) yang ditetapkan menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Covid-19, ada beberapa hal yang dianggap tidak singkron sehingga perlu disikapi
secara serius.
“Jangan
sampai karena alasan bencana non alam, dibiarkan saja. Tetapi sudah seharusnya
aparat penegak hukum kejaksaan mengejar kejanggalan-kejanggalan dalam
pengalokasikan dan penggunaan dana Covid-19 yang totalnya mencapai Rp 72.370.881.146 miliar,” ujar Koordinator
ANARKIS, Iyan Irwandi.
Ia
memaparkan beberapa poin yang menjadi sorotan tajam di kalangan masyarakat,
terkait alokasi anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) tahun
2020 dengan total mencapai Rp77 miliar, terdiri dari Rp72 miliar bencana non
alam (Covid-19) dan Rp5 miliar bencana alam yang sudah mengalami perubahan parsial keempat.
Menurutnya, pelaksanaan
proyek yang menggunakan anggaran Covid-19 harus benar-benar diselusuri baik
dari mulai proses administrasi maupun sampai pelaksanaan pengerjaannya. Apakah
sesuai prosedur yang berlaku atau ada indikasi-indikasi lain yang perlu
diungkap demi keterbukaan.
“Permasalahan
tersebut sekarang menjadi sorotan publik sehingga jika tidak diselusuri oleh
aparat penegak hukum, justru malah bisa semakin menimbulkan prasangka negatif,”
tandas ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kuningan di sela-sela
audensi.
Sementara itu, Kepala Kejari Kuningan, L. Tedjo Sunarno menegaskan, pihaknya harus mempunyai data awal sebagai pendukung kemudian dilakukan penyidikan yang nantinya persoalan itu seperti apa.
“Kami
mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan wartawan yang telah memberikan
informasi dan komunikasi ini jangan hanya sampai di sini tetapi bisa berlanjut,”
harapnya.
Ditanya
kebenaran pejabat pengguna anggaran Covid-19 jika melakukan korupsi tidak bisa
dipidana sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1
Tahun 2020 yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2020, ia membantah hal itu tidak benar.
“Siapapun
yang melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yaitu memperkaya diri
sendiri, orang lain dan korporasi maka akan diproses secara hukum, bahkan korupsi
anggaran Covid-19 hukuman lebih berat,” katanya.
Hal itu
sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selama
pelaksanaan audensi, Kepala Kejari Kuningan, L. Tedjo Sunarno didampingi Kepala
Seksi Intelejen, Mahardika Rahman, Kepala Seksi Pidana Khusus, Ardhy
Haryoputranto, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Andi Manapang dan
Kasubdi Ideologi Politik Pertahanan Keamanan Sosial Budaya Kemasyarakatan Seksi
Intelejen, Wawan Gusmanwan.
Perjalanan
ANARKIS
Awalnya,
pada tanggal 9 Juni 2020, sejumlah wartawan yang tergabung dalam ANARKIS
melakukan audensi perdana dengan Bupati Kuningan, Acep Purnama beserta
jajarannya tetapi tidak tuntas karena keterbatasan waktu. Sehingga tanggal 11
Juni dilanjutkan audensi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Tanggal 16
Juni, audensi bersama Dinas Kesehatan
(Dinkes), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)’45
Kuningan dan Rumah Sakit Umum (RSU) Linggarjati. Tanggal 18 Juni ke
Dinas Sosial (Dinsos), tanggal 24 Juni
ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Kemudian, tanggal
1 Juli ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Tanggal 3 Juli,
ANARKIS berencana audensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan
melayangkan surat resmi yang diterima ketua dewan dan yang bersangkutan
menyatakan siap menerima.
deha
Post a Comment