Kejaksaan Harus Kejar Kejanggalan Anggaran Covid-19




KUNINGAN (KN) Sejumlah wartawan media cetak, media online dan media elektronik yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Kuningan Bersatu (ANARKIS), Selasa (7/7/2020) meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mengejar kejanggalan-kejanggalan dalam pengalokasian anggaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan.

Berdasarkan hasil penelusuran ANARKIS melalui pelaksanaan audensi ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditetapkan menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Covid-19, ada beberapa hal yang dianggap tidak singkron sehingga perlu disikapi secara serius.

“Jangan sampai karena alasan bencana non alam, dibiarkan saja. Tetapi sudah seharusnya aparat penegak hukum kejaksaan mengejar kejanggalan-kejanggalan dalam pengalokasikan dan penggunaan dana Covid-19 yang totalnya mencapai Rp  72.370.881.146 miliar,” ujar Koordinator ANARKIS, Iyan Irwandi.

Ia memaparkan beberapa poin yang menjadi sorotan tajam di kalangan masyarakat, terkait alokasi anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) tahun 2020 dengan total mencapai Rp77 miliar, terdiri dari Rp72 miliar bencana non alam (Covid-19) dan Rp5 miliar bencana alam yang sudah mengalami perubahan parsial keempat.

Menurutnya, pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran Covid-19 harus benar-benar diselusuri baik dari mulai proses administrasi maupun sampai pelaksanaan pengerjaannya. Apakah sesuai prosedur yang berlaku atau ada indikasi-indikasi lain yang perlu diungkap demi  keterbukaan.

“Permasalahan tersebut sekarang menjadi sorotan publik sehingga jika tidak diselusuri oleh aparat penegak hukum, justru malah bisa semakin menimbulkan prasangka negatif,” tandas ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kuningan di sela-sela audensi.

Sementara itu, Kepala Kejari Kuningan, L. Tedjo Sunarno menegaskan, pihaknya harus mempunyai data awal sebagai pendukung kemudian dilakukan penyidikan yang nantinya persoalan itu seperti apa.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan wartawan yang telah memberikan informasi dan komunikasi ini jangan hanya sampai di sini tetapi bisa berlanjut,” harapnya.

Ditanya kebenaran pejabat pengguna anggaran Covid-19 jika melakukan korupsi tidak bisa dipidana sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020, ia membantah hal itu tidak benar. 

“Siapapun yang melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yaitu memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi maka akan diproses secara hukum, bahkan korupsi anggaran Covid-19 hukuman lebih berat,” katanya.

Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selama pelaksanaan audensi, Kepala Kejari Kuningan, L. Tedjo Sunarno didampingi Kepala Seksi Intelejen, Mahardika Rahman, Kepala Seksi Pidana Khusus, Ardhy Haryoputranto, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Andi Manapang dan Kasubdi Ideologi Politik Pertahanan Keamanan Sosial Budaya Kemasyarakatan Seksi Intelejen, Wawan Gusmanwan.

Perjalanan ANARKIS
Awalnya, pada tanggal 9 Juni 2020, sejumlah wartawan yang tergabung dalam ANARKIS melakukan audensi perdana dengan Bupati Kuningan, Acep Purnama beserta jajarannya tetapi tidak tuntas karena keterbatasan waktu. Sehingga tanggal 11 Juni dilanjutkan audensi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Tanggal 16 Juni, audensi bersama  Dinas Kesehatan (Dinkes), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)’45  Kuningan dan Rumah Sakit Umum (RSU) Linggarjati. Tanggal 18 Juni ke Dinas Sosial (Dinsos),  tanggal 24 Juni ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Kemudian, tanggal 1 Juli ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Tanggal 3 Juli, ANARKIS berencana audensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan melayangkan surat resmi yang diterima ketua dewan dan yang bersangkutan menyatakan siap menerima.


Namun selang beberapa jam, sekpri dewan membatalkan dan memberitahukan, kegiatan tersebut baru bisa diagendakan setelah beres reses atau di atas tanggal 9 Juli 2020.

deha


Diberdayakan oleh Blogger.