Konsleting Listrik, Pabrik Tempe Terbakar Kerugian Capai Rp66 Juta


KUNINGAN,- Bangunan pabrik tempe seluas 70 m² milik Solehudin (40) beralamat di jalan Kyai Abdulfatah RT.08 RW.04 Dusun 4 Desa Babakanjati, Kecamatan  Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, tadi malam sekira pukul 23:30 WIB kebakaran diduga konsleting listrik dari lampu pemanas tempe di dalam pabrik tersebut.

Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran, Andri Arga Kusumah, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/8/2025) menyebutkan, akibat kebakaran itu pemilik pabrik mengalami kerugian ± Rp. 66.050.000.

Rincian kerugian terdiri, bangunan semi permanen berukuran 7x10 = 70 m² = Rp52.500.000. Mesin giling Rp3.500.000. Mesin blower Rp250.000. Kacang kedelai dua kwintal Rp2.000.000. Tempe jadi Rp3.000.000. Drum fiber 6 buah Rp1.800.000 serta peralatan masak dan lainnya Rp3.000.000.

Damkar mendapat laporan dari warga setempat, Azam Robani (31) pukul 00:14 WIB, kemudian 6 anggota regu 2 (piket) didampingi kepala UPT Damkar Kuningan dan 1 unit pemancar berangkat ke lokasi pukul 00:18 WIB. 

"Jarak antara kantor Damkar dengan lokasi kebakaran cukup jauh maka hal itu menjadi kendala sehingga kami tiba di lokasi pukul 00:50 WIB dan selesai memadamkan api pukul 01:50 WIB dibantu anggota Polsek Cilimus, perangkat desa dan warga setempat," terang Andri. 

Menurut keterangan Kepala Desa Babakanjati, Abdul Karim, kejadian kebakaran diperkirakan pukul 23:30 WIB. Saat itu salah seorang saksi yaitu Wafi Aditiya (16) mendengar suara dari arah samping rumahnya. 

Ketika diperiksa, saksi melihat api sudah membakar atap bangunan pabrik tempe, kemudian ia membangunkan kakaknya bernama Ade (26) dan selanjutnya memberitahukan kepada Solehudin (40) pemilik pabrik tempe dan warga sekitar bergotong royong memadamkan api dengan alat seadanya.

Ia berharap setiap warga masyarakat agar mewaspadai setiap potensi terjadinya kebakaran, yang diakibatkan dari tungku/gas, listrik, pembakaran sampah dan mudah terbakar dan lainnya. 

Masyarakat agar selalu memeriksa dan membersihkan selang gas dan regulator, menghindari penggunaan colokan yang menumpuk, gunakan kabel listrik yang standar dan lampu listrik yang ber-SNI, untuk menghindari terjadinya konsleting listrik.

Sebagai antisipasi awal, pemerintahan desa atau perusahaan setempat wajib membuat proteksi kebakaran di lingkungan pemukiman, seperti APAR, tandon air dan lain-lain. 

"Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan ke Kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan telepon (0232) 871113 dan 081322698881. Layanan gratis tidak dipungut biaya," pungkasnya. 

Pewarta: deha/rls.


Diberdayakan oleh Blogger.